Gerebek Rumah di Tumang, Polres Siak Amankan 4 Tersangka dan 30,4 Gram Sabu
SIAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap empat orang dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Siak–Mandau, Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, Kamis dini hari, 8 Oktober 2026. Polisi menyita sabu dengan berat kotor total 30,4 gram dari pengungkapan yang terbagi menjadi dua perkara tersebut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial S alias B (52), DH alias D (36), SY alias BD (35), dan EP alias E (24).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap transaksi narkoba di Kampung Tumang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan sebelum menggerebek rumah di Jalan Siak–Mandau, RT 001/RW 001, sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, para tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan keempatnya tanpa perlawanan berarti.
Dua Perkara, 30,4 Gram Sabu
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang kemudian menjadi dasar penanganan dua perkara terpisah.
Pada perkara pertama, polisi menetapkan S alias B, DH alias D, dan SY alias BD sebagai tersangka. Dari pengungkapan ini, petugas menyita empat paket sabu dengan berat 15,1 gram.
Tiga paket ditemukan di dalam kotak kacamata hitam, sedangkan satu paket lainnya berada di atas meja. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, pipet modifikasi, buku catatan, uang tunai, dua telepon seluler merek Oppo dan Infinix, serta dua sepeda motor, yakni Honda Beat dan Honda CBR tanpa nomor polisi.
Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, sabu tersebut diakui milik SY. Ia disebut memperoleh barang itu dari seorang pria berinisial U yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkara kedua, polisi menetapkan EP alias E sebagai tersangka. Petugas menyita tiga paket sabu dengan berat 15,3 gram, satu telepon seluler merek Realme, dan satu sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Saat penggerebekan, EP sempat berupaya membuang barang bukti dengan cara melemparkannya. Dari hasil interogasi, EP mengaku memperoleh sabu tersebut dari SY.
Hasil Tes Urine Positif
Polisi juga melakukan tes urine terhadap keempat tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. (fin/ppos)
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









