Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Air Sungai Keruh, Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kampar, 5 Rakit Ditemukan

Salah satu PETI yang ditemukan di Sungai Batang Bio, Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Jumat (23/10/2026).

KAMPAR – Keluhan warga terkait keruhnya air sungai berujung pada penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Batang Bio, Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Jajaran Polsek Kampar Kiri bergerak menyisir kawasan tersebut pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Hasilnya, polisi menemukan lima unit peralatan tambang emas ilegal yang berada di lokasi meski sedang tidak beroperasi.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai kondisi air Sungai Muara Bio yang semakin keruh.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aliran sungai itu terhubung dengan kawasan wisata Sungai Subayang dan Gema.

“Adapun air Sungai Muara Bio merupakan aliran sungai yang melintasi lokasi Pariwisata di Kampar Kiri yakni Sungai Subayang dan Gema,” katanya.

Menindaklanjuti informasi itu, Nurman langsung memimpin operasi bersama Kanit Reskrim Iptu Melvin, Ps Kanit Intelkam Ipda Afrizal Jaafar, Ps Kanit Binmas Aipda Seprizoni, serta delapan personel Unit Reskrim.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah rakit dan peralatan yang diduga digunakan untuk mengeruk material mengandung emas dari aliran sungai.

Meski tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, polisi tetap melakukan penertiban terhadap sarana tambang tersebut.

“Lalu kita menertibkan rakit tambang emas dengan cara dibakar agar para pelaku tidak bisa melakukan aktifitas kembali secara ilegal,” jelas Kompol Nurman.

Nurman mengungkapkan, lokasi tersebut ternyata bukan kali pertama menjadi sasaran penindakan kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kawasan itu sebelumnya pernah ditertibkan Polsek Kampar Kiri karena aktivitas pertambangan emas ilegal.

Namun, praktik serupa diduga kembali muncul. Informasi yang diperoleh dari masyarakat menyebutkan kegiatan penambangan baru berlangsung sekitar dua hari sebelum polisi turun ke lokasi.

Temuan tersebut menjadi perhatian kepolisian karena aktivitas PETI berpotensi mencemari aliran sungai, merusak ekosistem, serta mengganggu kawasan wisata yang bergantung pada kondisi lingkungan.

Nurman menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali beroperasi di kawasan tersebut.

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk jangan lagi melakukan penambangan ilegal, karena bisa merusak lingkungan.” Pungkas Kompol Nurman.

Polisi juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas PETI, terutama di sepanjang aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga dan penunjang sektor pariwisata.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari