Sabu Dibuang ke Sumur Bor, Polisi Tak Terkecoh, Endingnya Begini
KAMPAR – Upaya seorang pria menyembunyikan sabu di dalam sumur bor tak mampu mengelabui polisi. Pria berinisial SS alias S itu akhirnya diringkus jajaran Polsek Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (23/10/2026) dini hari.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 2,82 gram dan satu unit ponsel Vivo Y02t berwarna gold.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Hilir Iptu Riko Riski Masri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB di rumah terduga pelaku, Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham, S.H., M.H., dan Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir.
“Terduga pelaku kami amankan di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan satu paket diduga sabu di dalam sumur bor. Barang tersebut diduga sengaja dibuang untuk menghilangkan barang bukti,” jelas Riko.
Dari pemeriksaan awal, SS mengakui barang terlarang tersebut berada dalam penguasaannya. Polisi kemudian menelusuri asal sabu hingga mendapatkan informasi mengenai pria lain berinisial IW alias I.
Nama IW mencuat setelah SS memberikan keterangan bahwa barang tersebut berkaitan dengan pria yang berada di kawasan Jalur 3, Desa Gerbang Sari.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan.
Namun, saat hendak diamankan, IW diduga berusaha kabur sambil membuang barang yang diduga narkotika.
Upaya tersebut gagal. Polisi berhasil mengamankan IW berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari keterangan terduga pelaku pertama, anggota langsung melakukan pengembangan. Satu pria lainnya berhasil diamankan meskipun sempat diduga berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti,” terang Riko.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap SS menunjukkan positif metamfetamin.
Polisi kini mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Tapung Hilir.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal barang, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam peredaran narkotika tersebut,” tambahnya.
SS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai ketentuan yang berlaku.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









