Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Pekanbaru, Sabu 2,1 Kg dan Ratusan Vape Disita
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali memukul jaringan peredaran narkotika internasional. Kali ini, polisi menggagalkan peredaran sabu seberat 2,1 kilogram dan ratusan cartridge vape yang diduga mengandung zat etomidate di Kota Pekanbaru.
Seorang pria berinisial IK (51) ditangkap di kediamannya, Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, Pekanbaru. Tersangka diduga menjadi penampung sekaligus pengedar narkotika yang dipasok dari luar negeri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat,” kata Kombes Putu dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Herman Pelani. Setelah mengantongi identitas dan lokasi persembunyian terduga pelaku, polisi bergerak melakukan penangkapan.
IK berhasil diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan. Polisi kemudian menggeledah kamar tersangka untuk mencari barang bukti.
“Kemudian anggota melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” imbuh Putu.
Dari penggeledahan itu, petugas menyita sabu seberat 2,1 kilogram, sebanyak 284 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate, serta sebuah telepon genggam.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa rumah tersangka dijadikan lokasi penyimpanan narkotika sebelum diedarkan kepada pembeli.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, IK tidak bekerja sendirian. Dia mengaku memperoleh pasokan barang terlarang tersebut dari dua orang berinisial D dan A.
Keduanya diduga berperan dalam jaringan pemasok narkotika lintas negara dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku menampung narkotika sebelum mengedarkannya kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran. Barang ini dari negara tetangga, jadi setelah barang sampai, disimpan di tempat pelaku,” sambungnya.
Polisi masih mendalami jalur masuk narkotika tersebut ke Riau, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusinya.
Sementara itu, tersangka IK bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau. Penyidik juga melakukan pemeriksaan urine dan pengujian barang bukti melalui laboratorium forensik.
“Seluruh barang bukti bersama IK kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka serta menindaklanjuti pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik,” jelasnya.
Putu menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan sarang narkoba. Penindakan tidak akan berhenti pada tersangka yang telah diamankan, tetapi terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasoknya.
“Dua orang berinisial D dan A sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO kami, kami akan menelusuri asal barang haram ini hingga ke akarnya,” pungkas Putu.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









