Uang Jaga Malam Petugas RSUD Meranti Belum Dibayar 10 Bulan, Ini Penjelasan Direktur
Romy mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan kepada pegawai melalui apel pagi. Dia menduga sebagian pegawai yang menyampaikan keluhan, termasuk di media sosial, tidak aktif mengikuti apel.
“Pada saat apel pagi itulah banyak informasi yang sebenarnya ingin mereka tahu. Jika ia tidak ikut apel, tentu informasi itu tidak sampai langsung,” ungkapnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Romi mengaku pihak RSUD telah melakukan perubahan administrasi, termasuk DPA dan Standar Biaya Umum (SBU). Perubahan itu diperlukan agar pembayaran dapat mencakup tenaga ASN maupun non-ASN sesuai ketentuan.
“Jadi di DPA lama itu masih bunyinya uang jaga untuk non ASN. Dan saat ini DPA-nya sudah kita rubah, SBU juga. Mudahan-mudahan pada APBD perubahan nanti bisa dibayarkan,” ujarnya.
Romy menegaskan, dalam hal ini RSUD hanya menangani proses administrasi, sedangkan proses pembayaran dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Saya juga berharap ini bisa segera dibayarkan,” ucapnya.
Dia membenarkan bahwa pembayaran uang jaga malam tersebut tertunggak sejak Januari 2026 atau sekitar 10 bulan.
“Iya, karena memang tidak bisa dibayar dari awal,” jelas Romy.
Bukan Petugas Shift Malam
Romy menjelaskan, istilah uang jaga malam yang dimaksud tidak berkaitan dengan pegawai yang masuk kerja pada shift malam. Tetapi uang tersebut diberikan kepada pegawai yang bekerja melebihi jam kerja normal.
Dia mencontohkan pegawai dengan jam kerja 7 jam 30 menit dalam sehari, tetapi harus bekerja hingga 10 jam. Kelebihan jam kerja tersebut masuk dalam perhitungan uang jaga malam.
Pegawai yang dapat masuk dalam skema tersebut antara lain perawat, cleaning service, security, tenaga medis laboratorium, tenaga medis radiologi, serta pegawai lainnya yang bertugas pada waktu tertentu, sehingga harus tetap berada di RSUD.
Namun, tidak seluruh pegawai RSUD masuk dalam skema tersebut. Sebab, terdapat pula PNS dan PPPK penuh waktu.
Menurut Romy, uang jaga malam tersebut diberikan kepada tenaga non-PNS dan PPPK paruh waktu karena mereka tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Sumber anggaran pembayaran uang jaga malam ini dari APBD,” ungkapnya.
Romy meminta para pegawai yang masih menunggu pembayaran untuk bersabar karena perubahan administrasi telah dilakukan.
Ketika ditanya mengenai jumlah pegawai yang masuk dalam skema uang jaga malam, Romy belum dapat menyebutkan jumlah pasti maupun total anggaran yang harus dibayarkan.
Untuk besaran pembayaran, Romy memperkirakan seorang pegawai menerima sekitar Rp200 ribuan per bulan. Namun, nominalnya berbeda-beda sesuai profesi.
“Satu orang itu, kalau tidak salah ada cuma 200-an ribu sebulan. Namun angkanya beda-beda sesuai profesi,” paparnya.
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









