Uang Jaga Malam Petugas RSUD Meranti Belum Dibayar 10 Bulan, Ini Penjelasan Direktur
MERANTI – Sejumlah petugas RSUD Kepulauan Meranti mengeluhkan uang jaga malam yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah. Hingga September, pembayaran tersebut disebut telah tertunggak sekitar 10 bulan.
Salah seorang petugas yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, uang jaga malam tersebut merupakan hak yang hingga kini masih mereka tunggu pembayarannya.
“Walaupun nilainya tidak seberapa, uang jaga malam itu tetap hak kami dan memang itu yang kami tunggu. Sudah hampir 10 bulan belum dibayarkan,” kata pria itu, kepada wartawan.
Keluhan serupa juga muncul di media sosial. Akun Facebook dengan nama Yaya Zura mengunggah keluhan terkait pembayaran uang jaga malam dan menyampaikannya berulang kali melalui kolom komentar pada sejumlah unggahan di media sosial wartawan.
Dalam unggahannya, dia mempertanyakan pembayaran uang jaga malam dan meminta pemerintah daerah segera membayarkan hak para petugas.
Akun tersebut juga menyebut nama Wakil Bupati Kepulauan Meranti dan meminta perhatian pemerintah daerah terhadap persoalan pembayaran tersebut.
“Pak wakil bupati keluarkan lah uang jaga karyawan RSUD tu. Usah di tunda lagi sudah mau 10 bulan dah. Kasian hak orang…tidak sampai 100 juta pun total semuanya..tapi tak keluar2 .kalau proyek cepat kalian atasi ya,” tulis akun tersebut.
Direktur RSUD Kepulauan Meranti, Romy Haris Nanda, tidak membantah terkait keterlambatan pembayaran uang jaga malam tersebut. Namun, dia menjelaskan keterlambatan terjadi karena adanya perubahan status sebagian tenaga yang sebelumnya berstatus non-ASN menjadi PPPK paruh waktu.
Menurut Romy, anggaran uang jaga malam sebelumnya tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk tenaga non-ASN. Setelah sebagian pegawai diangkat menjadi PPPK paruh waktu, status mereka berubah menjadi ASN sehingga nomenklatur anggaran sebelumnya tidak lagi sesuai.
“Uang jaga malam ini bukannya tidak dibayarkan, tapi administrasinya masih di DPA sebelumnya, yang sebelum kawan-kawan ini diangkat menjadi P3K paruh waktu,” kata Romy, Kamis (24/9).
“Ketika diangkat menjadi P3K paruh waktu, tentu status menjadi ASN, makanya itu tidak bisa dikeluarkan,” tambahnya.
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









