Terbongkar Berkat CCTV, Polsek Kubu Tangkap Pelaku Curanmor di Panipahan
ROKAN HILIR – Rekaman kamera pengawas menjadi petunjuk penting bagi jajaran Polsek Kubu dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas. Seorang pemuda berinisial FA A (20) diamankan pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus tersebut berawal dari hilangnya sepeda motor milik Asep Bin Kadut pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan Honda Beat Street warna putih dengan stiker hitam transparan di teras rumah, tepat di depan pintu.
Motor tersebut kemudian raib ketika korban tidak menyadari bahwa kendaraannya telah dibawa pergi. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp19 juta selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Penyelidikan mulai menemukan titik terang setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman terlihat seorang laki-laki berjalan kaki menggunakan topi, jaket biru dongker yang dikerudungkan, serta celana panjang jeans hitam.
Gerak-geriknya terekam mencurigakan. Pelaku terlebih dahulu memperhatikan situasi sekitar sebelum mendekati sepeda motor yang terparkir. Karena kunci kendaraan masih tertinggal, pelaku kemudian menyalakan motor tersebut dan membawanya kabur ke arah Tanjung Lumba-lumba.
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bayu Arisandi, S.H bersama personel untuk menindaklanjuti petunjuk dari rekaman CCTV dan mengungkap identitas pelaku.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, keberadaan pelaku berhasil kami lacak hingga ke wilayah Panipahan,” ujar AKP Rudi Artono Sitinjak.
Petunjuk tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pergerakan tim ke wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas. Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil ketika polisi mengamankan FA A pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. FA A juga mengaku menjalankan aksi tersebut seorang diri dan langsung membawa sepeda motor hasil curian ke tempat tinggalnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bertindak seorang diri,” kata Kapolsek Kubu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya BPKB dan STNK kendaraan atas nama Dini Afrianti, rekaman CCTV yang menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus, serta jaket yang digunakan tersangka saat beraksi.
Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Kubu untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FA A diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









