Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Satu Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Remaja Ditangkap, Dua Diburu Polsek Tambang

Terduga pelaku yang diamankan aparat kepolisian.

KAMPAR – Polsek Tambang menangkap BO (23), seorang pria yang diduga terlibat kekerasan seksual terhadap remaja berinisial E (17). Polisi kini memburu dua terduga pelaku lainnya, PU dan EK, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Salah satu pelaku sudah kita amankan yaitu BO dan dua rekannya PU dan EK saat ini dalam pengejaran kita,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban pulang ke rumah sekitar pukul 00.30 WIB. Saat masuk ke kamar, dia mendapati anaknya duduk di sudut kamar sambil menangis.

Ibu korban kemudian menanyakan apa yang terjadi. Korban lalu mengaku baru saja mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan BO bersama PU dan EK.

“Mendengar penjelasan anaknya, ibu korban langsung memanggil saksi-saksi yaitu pemilik kontrakan dan menceritakan apa yang dialami oleh korban saat itu,” jelas AKP Aulia.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang. Polisi melakukan penyelidikan, membawa korban untuk menjalani visum, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

“Usai terima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan visum kepada korban, pemeriksaan saksi-saksi serta melengkapi barang bukti,” ujarnya.

Pengejaran membuahkan hasil pada Sabtu (26/9/2026). Unit Reskrim Polsek Tambang memperoleh informasi bahwa BO berada di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra bersama Tim Opsnal langsung bergerak dan menangkap BO. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan.

“Tim berhasil menangkap pelaku salah satu pelaku perkosaan atas nama BO di Kecamatan Siak Hulu dan pada saat di interogasi saat itu pelaku mengakui telah melakukan perkosaan kepada korban bersama 2 orang temannya yang bernama PU dan EK di rumah tempat korban tinggal,” jelas Kapolsek.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut sekaligus mengejar PU dan EK.

“Saat ini kita masih terus mendalami kasus ini dan dua pelaku dalam pengejaran kita. Untuk pelaku ini kita jerat Pasal 81 Ayat (2) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Atau Pasal 473 ayat 2 huruf b KUH. Pidana atau Pasal 473 ayat 10 KUH.Pidana,” tegas Kapolsek Tambang.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari