Residivis Ini Tak Kapok, 11 Paket Sabu Ditemukan Polisi di Rumah
KAMPAR – Seorang residivis kasus narkoba berinisial PO (27) kembali berurusan dengan polisi. Pria tersebut ditangkap setelah diduga menjadikan rumahnya di SP2, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, sebagai tempat menyimpan sabu-sabu yang akan diedarkan.
PO diringkus jajaran Polsek Perhentian Raja di rumahnya, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat 2,25 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi mengatakan, penangkapan PO berawal dari keresahan warga terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Hangtuah.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” kata IPTU Okto.
Informasi warga kemudian ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja IPDA David Gusmanto bersama anggotanya. Polisi bergerak ke lokasi dan mendapati PO berada di dalam rumah.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat Desa Hangtuah. Polisi kemudian menemukan sebuah dompet kecil warna silver yang menyimpan 11 paket sabu-sabu. Telepon seluler dan sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan.
Saat diperiksa, PO mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Kepada polisi, dia menyebut barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial SA yang berada di Pekanbaru.
“Pelaku juga mengakui 11 paket sabu-sabu miliknya yang akan diperjualbelikan lagi,” ungkap IPTU Okto.
PO bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Polres Kampar.
Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang berkaitan.
“Pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas IPTU Okto.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









