Pos Jaga Kebun Jadi Lapak Sabu, Dua Pengedar Dibekuk
KAMPAR – Pos penjagaan perkebunan sawit di Desa Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, justru dijadikan lokasi transaksi narkotika. Polisi membongkar aktivitas tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat, Selasa (15/9/2026) malam.
Dua warga setempat, SR, 52, seorang petani, dan FA, 27, yang tidak bekerja, diamankan polisi sekitar pukul 20.30 WIB. Dari penggeledahan di pos tersebut, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat bruto 4,57 gram serta satu butir ekstasi.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham, S.H., bersama tim opsnal untuk menindaklanjuti laporan warga. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kedua tersangka berada di pos dan diduga sedang menunggu calon pembeli.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat desa. Barang bukti ditemukan di tempat duduk pos penjagaan. Selain sabu dan ekstasi, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu dan satu helai tisu.
Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial RN yang berdomisili di kawasan Garuda Sakti, Pekanbaru. Tes urine terhadap SR dan FA juga menunjukkan hasil positif metamfetamin.
Keduanya kini diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi menyangkakan mereka dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
“Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dilimpahkan ke Satnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Khairil.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika melalui petugas terdekat atau layanan 110.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









