Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Polres Siak Bongkar Jaringan Sabu di Kandis, Tiga Tersangka Ditangkap Beruntun

Foto Ilustrasi

SIAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak membongkar rantai peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis. Tiga orang tersangka diamankan secara beruntun dalam pengembangan kasus pada Rabu (30/9/2026).

Ketiganya masing-masing berinisial NE alias E, 36, IW alias IP, 44, dan EI alias EL, 33. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total 3,06 gram sabu dalam tiga paket dengan berat kotor berbeda.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba, AKP Benny Apriyandi Siregar menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Narkoba Polres Siak sekitar pukul 12.00 WIB.

“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya transaksi narkotika yang kerap terjadi di Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” kata Sepuh.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas bergerak ke Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 72, Kelurahan Belutu. Di lokasi itu, polisi mendapati seorang pria yang dicurigai berinisial NE.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Exist. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Vivo.

Dari pemeriksaan awal, NE mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial IW. Polisi kemudian melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 16.30 WIB, IW berhasil diamankan di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 72. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 2,70 gram yang disembunyikan dalam tas hitam di dalam jok sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk uang tunai Rp200 ribu. Kepada petugas, IW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari EI.

“Dari tersangka pertama, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka kedua,” ujar Sepuh.

Pengembangan kembali dilakukan. Sekitar pukul 17.30 WIB, polisi bergerak ke Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 73, Kelurahan Belutu.

Di sebuah rumah, petugas menangkap EI. Dari penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram di dalam kantong celananya.

Polisi juga mengamankan satu unit HP Realme dan lima plastik klip bening. Kepada petugas, EI mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Pardan yang masih dalam penyelidikan terpisah.

Ketiga tersangka disebut berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiganya juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan bersama barang bukti. Hasil tes urine terhadap ketiganya juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina,” kata Sepuh.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (nur)

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari