Polres Kampar Endus Jaringan Sabu Internasional, Dua Orang Masuk DPO
KAMPAR – Polres Kampar tengah memburu dua orang yang diduga menjadi pengendali peredaran sabu seberat 1,10 kilogram. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional di balik pengiriman barang haram tersebut.
Dua orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) itu masing-masing berinisial KA dan DI. Keduanya diduga berperan mengatur pengiriman sabu melalui seorang kurir berinisial NA (51).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., mengatakan, keterlibatan KA dan DI terungkap setelah polisi menangkap NA di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Sabtu (17/10/2026).
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintahkan KA melalui DI untuk mengantarkan sabu ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir. Kedua orang tersebut masih kami buru dan sudah masuk DPO,” ungkap Boby saat konferensi pers di Mapolres Kampar, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, penyidik kini menelusuri asal narkotika yang diduga dikirim dari kawasan Kandis. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lintas negara yang mengendalikan distribusi sabu tersebut.
Kecurigaan itu turut menjadi perhatian setelah petugas menemukan barang bukti sabu dalam kemasan teh China yang dibungkus berlapis menggunakan plastik dan lakban.
Namun, dugaan keterlibatan sindikat internasional tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada kurir. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal barang, siapa pemasoknya, dan pihak yang mengendalikan peredarannya,” tegas Kapolres.
Dalam kasus ini, NA yang merupakan warga Desa Tandan Sari mengaku dijanjikan upah Rp500 ribu untuk mengambil dan mengantarkan paket sabu tersebut.
Penangkapannya bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Sari Galuh.
Ketika hendak diamankan, NA sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama seorang lainnya. Dalam pelarian, tersangka membuang tas cokelat berisi sabu dan telepon genggam miliknya.
Namun, petugas berhasil menangkap NA serta menemukan barang bukti di Jalan Anggrek VII, Dusun Ringin Harjo, Desa Sari Galuh.
Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang, S.H., M.H., memastikan pengejaran terhadap KA dan DI terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, NA telah diamankan di Mapolres Kampar dan dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









