Bupati Asmar Ingatkan Kades, Salah Langkah Bisa Berurusan dengan Hukum
MERANTI – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkatnya agar tidak main-main dalam mengelola keuangan desa. Dia menegaskan, setiap rupiah uang negara yang digunakan wajib dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun bukti fisik di lapangan.
Peringatan tegas itu disampaikan Asmar saat membuka Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Peraturan bagi Pemerintah Desa di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (20/10/2026).
“Setiap rupiah uang negara yang digunakan di desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi dengan sebaik-baiknya,” tegas Asmar di hadapan 64 aparatur desa.
Menurutnya, kepala desa tidak boleh menganggap remeh aturan pengelolaan anggaran. Kesalahan administrasi maupun pengambilan keputusan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menyeret aparatur desa ke dalam persoalan hukum.
Asmar menekankan, pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Karena itu, penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dia juga menyoroti regulasi yang terus berubah dan kerap menimbulkan kebingungan di tingkat desa. Kondisi tersebut, katanya, harus diantisipasi dengan meningkatkan pemahaman hukum dan memperkuat koordinasi bersama instansi terkait.
“Banyak regulasi yang dinamis dan sering kali menimbulkan keraguan atau bahkan kesalahan administrasi di lapangan. Melalui kegiatan ini, saya berharap tidak ada lagi kepala desa atau perangkat desa yang terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan atau kelalaian dalam memahami aturan tata kelola keuangan desa,” ujarnya.
Meski memberikan peringatan, Asmar memastikan penyuluhan hukum tersebut bukan untuk menakut-nakuti aparatur desa. Sebaliknya, kegiatan ini menjadi langkah pencegahan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa tidak keluar dari ketentuan hukum.
“Pemerintah hadir untuk memastikan pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Karena itu, sinergi antara Pemkab Kepulauan Meranti, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa harus terus diperkuat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kepulauan Meranti, Muhammad Allatif, S.Sos., mengapresiasi pelaksanaan penyuluhan tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum sangat dibutuhkan mengingat latar belakang pendidikan dan pengalaman aparatur desa cukup beragam.
“Kami berharap ke depan tidak salah jalan dan tidak salah mengambil keputusan. Kami mohon tunjuk ajar dan bimbingan agar apa yang kami lakukan di desa sesuai dengan aturan,” ungkap Allatif.
Ketua Pelaksana FKKD Kepulauan Meranti, Waluyo, S.Pd., menjelaskan kegiatan itu bertujuan memperkuat pemahaman regulasi sekaligus meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam mengelola administrasi dan keuangan secara profesional.
Sebanyak 64 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas 32 kepala desa dan 32 kepala urusan (kaur) keuangan dari tiga kecamatan.
Rinciannya, Kecamatan Tasik Putri Puyu sebanyak 20 peserta dari 10 desa, Tebing Tinggi Timur 20 peserta dari 10 desa, serta Rangsang Barat 24 peserta dari 12 desa.
Penyuluhan hukum ini merupakan kerja sama Pemkab Kepulauan Meranti, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Meranti.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









