Polres Kampar Gagalkan Peredaran Sabu Sekilogram, Kurir Ditangkap saat Kabur
KAMPAR – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Kampar, Riau, berhasil digagalkan polisi. Seorang pria berinisial NA (51) ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat 1,10 kilogram yang dikemas menggunakan bungkus teh China.
Warga Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir, itu diringkus Satresnarkoba Polres Kampar di Jalan Anggrek VII, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Desa Sari Galuh.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan tersangka.
“Ketika hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama seorang lainnya. Dalam pelariannya, tersangka membuang tas berisi sabu dan telepon genggam untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Boby saat konferensi pers di Mapolres Kampar, Selasa (20/10/2026).
Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Polisi mengamankan NA dan menemukan tas sandang berwarna cokelat yang dibuang di depan rumah warga di Dusun Ringin Harjo, Desa Sari Galuh.
Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat mengungkap satu paket besar sabu dengan sejumlah lapisan pembungkus, mulai dari kemasan teh China, plastik, hingga lakban merah.
Dari hasil pemeriksaan awal, NA mengaku hanya bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir.
Tersangka juga mengaku menerima upah Rp500 ribu untuk mengambil dan membawa paket sabu tersebut.
Kapolres menjelaskan, pengiriman narkotika itu diduga dikendalikan seseorang berinisial KA melalui perantara DI. Keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga mendalami dugaan asal sabu dari kawasan Kandis serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan narkotika internasional.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu dua orang yang diduga mengendalikan kurir tersebut. Asal barang dan jaringan peredarannya juga terus kami telusuri,” tegasnya.
Dalam pengungkapan ini, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang, S.H., M.H.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan ketentuan pidana narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









