Diupah Rp500 Ribu Antar Sabu Sekilogram, Kurir di Kampar Berakhir di Tangan Polisi
KAMPAR – Iming-iming upah Rp500 ribu membuat seorang pria berinisial NA (51) berurusan dengan polisi. Warga Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, itu ditangkap saat diduga menjalankan tugas sebagai kurir sabu seberat 1,10 kilogram.
Penangkapan NA membuka penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan dua orang lainnya berinisial KA dan DI.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., mengatakan, tersangka mengaku diperintahkan KA melalui DI untuk mengambil paket narkotika dan mengantarkannya ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir.
“Pelaku mengaku hanya mendapat upah Rp500 ribu untuk mengambil dan mengantarkan sabu tersebut. Sementara dua orang yang diduga memberikan perintah, yakni KA dan DI, masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Boby, Selasa (20/10/2026).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena jumlah barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari satu kilogram.
Polisi kini berupaya mengungkap siapa pemasok utama narkotika tersebut sekaligus menelusuri jalur distribusinya.
Dugaan sementara, sabu itu berasal dari kawasan Kandis. Penyidik juga belum mengesampingkan kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan kurir. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang mengendalikan peredaran narkotika ini, termasuk menelusuri asal barang tersebut,” jelasnya.
NA sebelumnya ditangkap tim Satresnarkoba Polres Kampar pada Sabtu (17/10/2026) sore di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung.
Saat mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha kabur bersama seorang lainnya menggunakan sepeda motor.
Dalam pelarian itu, NA membuang tas cokelat berisi paket sabu serta telepon genggam miliknya. Barang bukti tersebut kemudian ditemukan polisi di sekitar Jalan Anggrek VII, Dusun Ringin Harjo.
Paket sabu yang ditemukan dibungkus berlapis menggunakan kemasan teh China, plastik dan lakban merah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Kampar dalam konferensi pers bersama Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang, S.H., M.H., di Mapolres Kampar.
Saat ini, NA bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









