Ekonomi

Kepala BPKAD Meranti Tegaskan Tak Ada Upaya Menjegal Perubahan APBD

Kegiatan FGD yang berlangsung di Ballroom Grand Zuri Hotel Pekanbaru, Senin (19/10/2026).

PEKANBARU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti berupaya memperkecil potensi kesalahan dalam penganggaran Perubahan APBD 2026. Salah satu perhatian dalam evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Riau adalah ketepatan penggunaan kode rekening hingga kepatuhan terhadap ketentuan belanja hibah.

Persoalan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ballroom Grand Zuri Hotel Pekanbaru, Senin (19/10/2026).

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, M.T., mengatakan forum bersama BPKAD Provinsi Riau itu menjadi kesempatan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan kemungkinan kekeliruan dalam penyusunan anggaran.

Menurutnya, perbaikan sejak tahap evaluasi diperlukan agar pemerintah daerah tidak harus berulang kali melakukan revisi dokumen akibat kesalahan teknis yang sebenarnya dapat diselesaikan lebih awal.

“Kalau memang ada kesalahan dari kami dalam penganggaran, baik kode rekening atau apa, supaya kami tidak bolak-balik. Kita sama-sama perbaiki,” ujarnya.

Fajar menegaskan bahwa proses evaluasi tidak dimaksudkan untuk mempersulit ataupun menghambat jalannya Perubahan APBD Meranti 2026.

Sebaliknya, pembahasan bersama pemerintah provinsi diharapkan menghasilkan dokumen anggaran yang lebih tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada upaya menjegal APBD. Tidak. Hanya sebatas perbaikan ke depan,” tegasnya.

Dalam forum itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Anggaran Daerah BPKAD Provinsi Riau, Rezi Yandri, S.E., M.Si., memberikan sejumlah penekanan terkait tata kelola anggaran, khususnya belanja hibah yang harus memenuhi persyaratan dan prinsip akuntabilitas.

Rezi menjelaskan bahwa alokasi hibah tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap penganggaran harus memiliki keterkaitan dengan sasaran program pemerintah daerah serta memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Pemberian hibah juga wajib mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah setelah pemenuhan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta belanja yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Selain memperhatikan prinsip keadilan, kepatutan, dan rasionalitas, pengelolaan hibah harus mempertimbangkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah kelayakan penerima bantuan. Organisasi atau lembaga penerima hibah harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk kepengurusan dan domisili yang sah serta ketentuan masa pendaftaran, kecuali terdapat pengecualian berdasarkan peraturan.

Penggunaan dana hibah juga harus sesuai peruntukannya. Pembiayaan kebutuhan operasional seperti honorarium, perjalanan dinas, dan alat tulis kantor (ATK) wajib memperhatikan pembatasan yang berlaku.

Pemberian hibah secara berulang setiap tahun pun tidak diperkenankan, kecuali bagi penerima atau kegiatan yang memang mendapat pengecualian sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, penerima hibah wajib memenuhi kewajiban pelaporan penggunaan anggaran. Penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengawasan, transparansi, serta evaluasi pelaksanaan kegiatan menjadi bagian penting dalam memastikan dana digunakan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Sekda Kepulauan Meranti, H. Sudandri Jauzah, S.H., yang hadir mewakili Bupati AKBP (Purn.) H. Asmar, meminta seluruh OPD tidak mengabaikan arahan tim evaluasi provinsi.

Dia menekankan bahwa setiap kekurangan harus segera diperbaiki agar proses Perubahan APBD 2026 tetap berjalan sesuai ketentuan.

Melalui pembahasan tersebut, Fajar berharap jajaran OPD semakin memahami aturan penganggaran, terutama pada pos belanja yang membutuhkan ketelitian administrasi dan pertanggungjawaban.

Hasil evaluasi diharapkan menjadi dasar penyempurnaan dokumen Perubahan APBD 2026 sekaligus bahan pembelajaran untuk mencegah kesalahan serupa pada penyusunan anggaran berikutnya.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari