Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Polisi Bongkar Jalur Pasokan Narkoba di Kampar, Dua Pengedar dan Ekstasi Diamankan

KAMPAR – Informasi yang disampaikan masyarakat menjadi pintu masuk bagi jajaran Polsek Kampar untuk membongkar jalur peredaran narkotika di Kabupaten Kampar. Dalam pengembangan yang dilakukan hanya dalam hitungan jam, polisi tidak hanya menangkap seorang pengedar sabu, tetapi juga berhasil menelusuri hingga ke pemasoknya.

Operasi yang digelar pada Kamis (6/8/2026) itu berakhir dengan diamankannya dua pria berinisial ZD (46) dan IL (48). Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu-sabu, pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di Dusun Pulau Sarak, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah ZD sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto mencapai 4,87 gram. Modus penyimpanan barang haram itu terbilang sederhana untuk mengelabui petugas. Satu paket dimasukkan ke dalam pot bekas minyak rambut yang disimpan di saku celana pelaku, sementara paket lainnya diletakkan di atas meja makan.

Selain sabu, polisi turut mengamankan alat hisap sabu dan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

Penangkapan ZD menjadi awal terbongkarnya mata rantai peredaran narkotika tersebut. Dalam pemeriksaan, ZD mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial IL yang tinggal di Dusun Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo.

Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan ke alamat yang disebutkan. Sekitar pukul 12.30 WIB, IL berhasil diamankan di rumahnya.

Penggeledahan yang dilakukan di hadapan Kepala Desa dan perangkat setempat kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 2,44 gram di ruang tamu. Pencarian kemudian berlanjut ke dalam kamar hingga petugas menemukan lima butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,01 gram yang sengaja ditempelkan di bagian bawah lemari agar tidak mudah diketahui.

Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital, pisau, kaleng, plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung Metamfetamin, menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kasus ini membuktikan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memutus rantai narkoba. Keterbukaan informasi dari warga menjadi kunci kami bisa melacak hingga ke pemasoknya. Kedua tersangka kini kita jerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman berat. Kami terus mendalami kasus ini untuk melihat apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kami tegaskan, kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba sedikitpun di wilayah Kampar,” tegas AKP Asdisyah Mursyid.

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari