Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Polisi Bekuk Pria yang Diduga Bobol Rumah Warga Banglas

SELATPANJANG – Polisi menangkap RS alias Abay, pria yang diduga membobol rumah warga di Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Akibat kejadian itu, korban kehilangan sejumlah barang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita SIK, melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP JA Lubis SH MH mengatakan, RS ditangkap pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan korban.

“Begitu dapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mako Polsek Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Lubis, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Kasus ini bermula pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 15.10 WIB. Saat itu, korban berinisial SB mendatangi rumah lamanya di Jalan Perumbi, Gang Bijuangsa, Desa Banglas, untuk memindahkan barang-barang yang masih tertinggal.

Namun, setibanya di rumah, SB mendapati pintu bagian tengah dan jendela dapur terbuka. Ia juga menemukan bekas congkelan dan kerusakan pada kayu jendela dapur.

Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui sejumlah barang telah hilang. Barang-barang itu berupa satu unit televisi LED LG berukuran 32 inci, kotak alat semprot merek T-REX, serta foto berisi bukti nomor seri televisi yang tersimpan dalam sebuah flashdisk.

SB kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebingtinggi pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar SH kemudian menangkap RS alias Abay.

Lubis mengatakan, RS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). **

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari