Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Pilkades Baran Melintang, Empat Calon Resmi Tetapkan Nomor Urut

MERANTI – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, mulai memasuki tahapan yang semakin menentukan. Empat bakal calon resmi mengikuti penetapan dan pencabutan nomor urut pada Sabtu (22/8/2026).

Tahapan tersebut menjadi salah satu momentum penting sebelum masyarakat Desa Baran Melintang menentukan pilihannya. Setelah nomor urut ditetapkan, para calon kini memasuki fase persaingan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam memimpin desa ke depan.

Empat bakal calon yang mengikuti tahapan tersebut yakni Pendi, Sumarno, Sutrisno dan Ruslan.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB itu dihadiri Camat Pulau Merbau Hermansyah, S.H., didampingi Ketua TP PKK Kecamatan Pulau Merbau Anita, S.Pd.Aud., aparatur pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para bakal calon.

Camat Pulau Merbau Hermansyah mengatakan penetapan dan pencabutan nomor urut menjadi bagian penting dalam rangkaian Pilkades yang harus dijalankan sesuai tahapan dan ketentuan.

Menurutnya, setelah tahapan tersebut dilaksanakan, perhatian tidak hanya tertuju kepada para calon, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pemegang hak suara. Karena itu, seluruh proses diharapkan dapat berlangsung dengan suasana yang aman dan kondusif.

“Yang paling penting bagaimana seluruh tahapan Pilkades ini bisa berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Para calon juga kita harapkan dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Hermansyah.

Ia menekankan agar perbedaan pilihan tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk terpecah. Menurutnya, siapapun calon yang nantinya mendapatkan kepercayaan masyarakat harus dapat diterima dengan baik sebagai bagian dari proses demokrasi di tingkat desa.

Hermansyah juga mengajak para calon untuk menjadikan Pilkades sebagai ruang adu gagasan dan program, bukan sebagai momentum yang menimbulkan perselisihan di tengah masyarakat.

“Silakan berkompetisi dengan baik. Perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi, tetapi jangan sampai perbedaan itu membuat hubungan antarwarga menjadi tidak baik,” katanya.

Ia berharap seluruh calon dapat memberikan contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat kepada masyarakat. Persaingan, kata dia, harus tetap berada dalam koridor aturan dan mengedepankan kepentingan Desa Baran Melintang.

“Siapapun yang nantinya mendapat amanah dari masyarakat, kita harapkan bisa menjalankan tugas dengan baik dan membawa Desa Baran Melintang menjadi lebih baik,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. Asroruddin, M.Si., melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Ardath, SIP, menjelaskan bahwa penetapan bakal calon dan pencabutan nomor urut merupakan bagian dari tahapan Pilkades yang telah ditetapkan.

“Penetapan bakal calon dan pencabutan nomor urut ini merupakan bagian dari tahapan Pilkades yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” kata Ardath.

Ia mengatakan, Desa Baran Melintang merupakan salah satu desa yang telah memenuhi persyaratan untuk melanjutkan tahapan Pilkades dengan empat bakal calon.

Ardath juga meminta seluruh pihak, mulai dari panitia, calon, perangkat desa hingga masyarakat, menjalankan peran masing-masing secara tertib. Hal tersebut penting untuk menjaga agar seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Para bakal calon juga diharapkan dapat mengikuti seluruh proses sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” harapnya.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari