Pelajar SMP Hilang Sepekan Bersama Pria 31 Tahun, Kasusnya Berujung ke Polisi
KAMPAR – Pencarian keluarga terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berujung pada pengungkapan dugaan pencabulan anak. Polisi menangkap pria berinisial RI (31), warga Kecamatan Tambang, yang diduga membawa korban pergi selama sekitar sepekan.
RI ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu di rumahnya pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pria tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban berinisial L (14), pelajar kelas II SMP, diketahui meninggalkan rumah pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelum menghilang, ayah korban berinisial T (46) masih melihat anaknya berada di dekat rumah tetangga dengan mengenakan seragam sekolah lengkap dan membawa tas.
Tak lama kemudian, kakak korban melihat L pergi menggunakan sepeda motor bersama RI. Informasi itu membuat keluarga segera melakukan pencarian.
“Tidak lama kakak korban melihat korban pergi dengan menggunakan sepeda motor dengan pelaku RI,” kata Kompol Deni.
Ayah korban kemudian mendatangi sejumlah tempat serta menanyakan keberadaan L kepada tetangga dan teman-temannya. Namun, pencarian tersebut belum membuahkan hasil.
Titik terang baru muncul sekitar sepekan kemudian. Pada Kamis (17/9/2026), paman korban memperoleh informasi bahwa L berada di Kecamatan Tambang.
“Setelah satu minggu pencarian, tepatnya Kamis (17/9/2026), paman korban mendapatkan informasi bahwa korban sudah diketahui keberadaannya,” jelas Deni.
Keluarga kemudian bergerak menuju lokasi dan membawa L pulang. Dari keterangan korban kepada keluarganya, terungkap dugaan bahwa RI melakukan perbuatan seksual terhadap anak tersebut berulang kali selama korban berada bersamanya.
Polisi juga mendalami dugaan ancaman yang dilakukan RI agar korban tidak memberitahukan keberadaan mereka. Pelaku diduga mengancam akan menyebarkan rekaman bermuatan seksual apabila korban mengungkapkan hal tersebut kepada orang lain.
Mendapat pengakuan itu, orang tua korban melapor ke Polsek Siak Hulu. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta visum, serta memeriksa sejumlah saksi.
“Usai menerima laporan, kita langsung melakukan visum terhadap korban dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Deni.
Penyelidikan akhirnya mengarah kepada keberadaan RI. Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu kemudian bergerak dan menangkap pria tersebut di rumahnya.
“Tim Opsnal Reskrim langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Siak Hulu,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, menurut polisi, RI mengakui telah membawa korban pergi dan melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan keluarga.
Kini RI harus menjalani proses hukum di Polsek Siak Hulu. Penyidik menjeratnya dengan ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan membawa pergi dan melakukan perbuatan seksual terhadap anak.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kompol Deni.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









