BNN Riau Bongkar Jalur Sabu Malaysia, 5,2 Kilogram Disembunyikan di Dinding Koper
PEKANBARU – Upaya penyelundupan sabu jaringan internasional asal Malaysia melalui Pelabuhan Dumai berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Sebanyak 5.228,54 gram atau lebih dari 5,2 kilogram sabu diamankan dari seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (2/11/2026), setelah petugas menerima informasi intelijen terkait dugaan masuknya narkotika melalui jalur laut. BNNP Riau kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan dan penindakan di Pelabuhan Dumai.
Seorang pria berinisial Z (34) akhirnya diringkus saat turun dari kapal penumpang. Kecurigaan petugas terhadap koper yang dibawanya semakin kuat setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin pemindai X-ray.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya tujuh bungkus sabu yang disembunyikan di dalam dinding koper. Barang haram tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara yang menyasar wilayah Sumatera.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Chris Reinhard Pusung, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti bersama Bea dan Cukai.
“Seorang pria berinisial Z ditangkap saat membawa sabu seberat 5.228,54 gram yang diduga akan diedarkan ke Riau hingga Sumatera Utara,” ujar Chris Reinhard Pusung saat memberikan keterangan resmi di Kantor BNNP Riau.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sabu tersebut dibawa dari Port Dickson, Malaysia, dengan tujuan Kota Medan melalui jalur laut Dumai. Nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar, dengan asumsi harga pasar gelap Rp1,5 juta per gram.
Penyitaan dalam jumlah besar ini dinilai menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sebelum barang tersebut sampai ke tangan para pengedar dan konsumen.
“Dengan pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan generasi muda, masyarakat, khususnya di wilayah Riau,” tegas Chris Reinhard Pusung.
Sementara itu, Penyidik Madya BNNP Riau, AKBP Berliando, mengungkapkan tersangka diduga tergiur menjadi kurir karena dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta untuk sekali pengantaran.
“Untuk sekali kegiatan membawa barang ini dibayar Rp20 juta. Setelah, biasanya setelah barang sampai, baru dibayarkan,” jelas AKBP Berliando.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. BNNP Riau masih mendalami jaringan di balik penyelundupan tersebut, termasuk pihak yang mengendalikan pengiriman sabu dari Malaysia hingga jalur distribusinya di Indonesia. (mcr/ppos)
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









