Meranti Diproyeksi Terima TKD Rp835,19 Miliar pada 2027
Sementara itu, DBH yang diproyeksikan diterima Meranti mencapai Rp55.677.162.000. Dari jumlah tersebut, DBH Pajak sebesar Rp24.684.377.000, DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp20.156.220.000, dan DBH Pajak Penghasilan (PPh) Rp4.528.157.000.
DBH dari sektor sumber daya alam mencapai Rp14.135.475.000. Dana itu antara lain berasal dari minyak dan gas bumi Rp11.474.651.000, kehutanan IUPH/PSDH Rp1.664.058.000, perikanan Rp513.942.000, serta mineral dan batu bara Rp471.564.000.
Meranti juga diproyeksikan menerima Dana Desa Rp32.258.390.000. Seluruhnya tercatat sebagai Dana Desa Reguler.
Adapun DAK Fisik hanya Rp2.116.468.000. Dana tersebut diarahkan untuk sektor konektivitas, khususnya pembangunan jalan.
Fajar mengatakan besarnya transfer dari pemerintah pusat membuat kemampuan fiskal daerah perlu menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran 2027. Pemerintah daerah, kata dia, harus menyesuaikan kebutuhan belanja dengan dana yang tersedia.
“Dengan total transfer sebesar Rp835,19 miliar, pemerintah daerah perlu menyesuaikan kebutuhan belanja dengan kemampuan fiskal yang tersedia, terutama untuk membiayai pelayanan dasar masyarakat dan program prioritas daerah,” kata Fajar.
Komposisi tersebut menunjukkan pembiayaan daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat. Karena itu, pengelolaan anggaran menjadi penting agar dana yang diterima dapat diarahkan pada pelayanan publik dan pembangunan di Kepulauan Meranti. **
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









