Menanti Keadilan dari Polda Riau, Eramzi Bawa Laporan Dugaan SKGR Palsu ke Propam Polri
Herman juga menyinggung informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang mencoba mengintervensi penanganan perkara. Ia meminta persoalan itu menjadi perhatian agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan siapa pun.
Menurutnya, komitmen Kapolda Riau dalam memberantas praktik mafia tanah harus dibuktikan melalui penanganan perkara secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kami berharap pernyataan Kapolda Riau, jangan tunggu viral baru bertindak, benar-benar dijalankan. Jangan hanya menjadi slogan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata dan kepastian hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Eramzi melaporkan Her alias Aguan ke Polda Riau pada 4 Februari 2025 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SKGR Nomor 07/PPAT/2000 tertanggal 29 Februari 2000.
Dokumen tersebut mencantumkan Eramzi sebagai penjual dan Aguan sebagai pembeli kebun sagu. Namun, Eramzi membantah pernah melakukan transaksi jual beli lahan dengan Aguan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 Juni 2025, pihak Eramzi menyebut penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan terlapor.
Meski demikian, Herman menilai belum ada perkembangan yang memberikan kepastian hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Persoalan ini bermula dari sengketa kebun sagu seluas sekitar 23 hektare pada 2019. Saat itu, Aguan menghentikan aktivitas pemanenan sagu yang dilakukan pekerja atas perintah Eramzi karena mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
Aguan kemudian melaporkan Eramzi ke polisi hingga perkara itu berujung pada vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Eramzi pada 2022.
Herman menilai ada persoalan serius yang harus dijelaskan dalam sengketa tersebut. Sebab, kliennya mengaku tidak pernah menjual kebun sagu yang menjadi objek perselisihan.
“Klien kami justru pernah diproses hukum dalam perkara kebun sagu yang diklaim sebagai miliknya. Sementara itu, laporan dugaan pemalsuan surat yang kami ajukan belum juga mendapat kepastian. Ini yang kami pertanyakan,” ungkap Herman.
Ia berharap Kapolda Riau memberikan perhatian khusus terhadap laporan Eramzi dan memastikan penyidik bekerja berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan justru merasa dipersulit. Kami meminta perkara ini diusut sampai tuntas,” pungkasnya.
Herman juga menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan baru di tubuh Polri, khususnya Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Ia berharap pergantian pucuk pimpinan tersebut membawa perhatian lebih serius terhadap laporan dugaan pemalsuan SKGR yang menimpa kliennya.
Menurut Herman, visi kepemimpinan “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui pelayanan hukum yang adil, terbuka, dan memberikan kepastian kepada masyarakat, termasuk mereka yang tengah memperjuangkan hak atas tanah.
“Kami berharap dengan hadirnya Kapolda Riau dan Kapolri yang baru, kasus klien kami mendapat perhatian serius. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang sedang mencari keadilan, bukan sekadar menjadi slogan,” ujar Herman.
Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus, melainkan penanganan perkara yang profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Kami percaya kepemimpinan baru di institusi Polri dapat membawa perubahan, terutama dalam pemberantasan mafia tanah. Jangan sampai masyarakat kecil harus menunggu bertahun-tahun hanya untuk mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









