Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Kabut Asap Mereda, SD-SMP Pekanbaru Tatap Muka Mulai 19 Oktober, Siswa Wajib Pakai Masker

PEKANBARU – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran Nomor B-400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru di tengah kondisi kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Berdasarkan surat edaran tersebut, proses Belajar Mengajar (PBM) untuk jenjang SD dan SMP Negeri maupun Swasta se-derajat kembali diselenggarakan secara tatap muka mulai Senin, 19 Oktober 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah memperhatikan Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla, serta hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menunjukkan kualitas udara di Kota Pekanbaru semakin membaik.

“Proses Belajar Mengajar (PBM) mulai hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 diselenggarakan tatap muka dengan memperhatikan beberapa hal,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

Dalam edaran tersebut, Disdik Pekanbaru menetapkan empat ketentuan bagi sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka. Di antaranya seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker dan kegiatan di ruang kelas dan membatasi aktivitas di luar ruangan.

“Sekolah harus melakukan pemantauan kesehatan harian murid. Terakhir, bagi murid yang rentan dan memiliki riwayat penyakit pernapasan seperti asma atau ISPA diberikan keluwesan dan perhatian khusus. Apabila kondisi kesehatan terganggu, murid diperkenankan belajar dari rumah setelah berkoordinasi dengan sekolah,” katanya.

Sementara itu, untuk jenjang PAUD dan TK se-derajat se-Kota Pekanbaru, proses belajar tetap dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Disdik juga mengimbau kepada sekolah/madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan kementerian atau lembaga lainnya di Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik,” ungkapnya.

Dikatakan Jamal, jika kualitas udara memburuk secara mendadak, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan lebih awal, atau pengalihan kembali ke PJJ setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

“Jika kualitas udara kembali memburuk saat proses belajar mengajar berlangsung, seluruh kegiatan kita kembalikan kepada pihak sekolah,” pungkasnya. (mcr)

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari