Dishub Pekanbaru Tertibkan Truk Bertonase Besar, 47 Kendaraan Ditilang
PEKANBARU- Truk bertonase besar yang melanggar aturan melintas di jalan dalam Kota Pekanbaru menjadi sasaran penertiban tim gabungan. Dalam tiga hari terakhir, sebanyak 47 kendaraan angkutan barang terjaring razia yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama sejumlah instansi terkait.
Penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi angkutan barang terhadap aturan lalu lintas, sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan administrasi, dimensi, dan muatan.
Razia melibatkan Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta Dishub Provinsi Riau. Petugas menyisir sejumlah akses masuk kota dan ruas jalan yang selama ini masih sering dilalui truk bertonase besar.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan pengawasan difokuskan pada Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin, dan Jalan Jenderal Sudirman. Ketiga ruas tersebut menjadi perhatian karena masih ditemukan truk bertonase besar yang melintas di kawasan perkotaan.
“Saat ini kita fokuskan di ruas Jalan HR Soebrantas, SM Amin, dan Sudirman. Karena di sana masih sering kita dapati truk tonase besar melintas,” kata Masykur, Minggu (18/10).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan selama tiga hari terakhir, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Mulai dari pengemudi yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan, kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi, hingga truk bertonase besar yang menerobos larangan melintas di jalan dalam kota.
Seluruh kendaraan yang terbukti melanggar langsung dikenai tindakan sesuai ketentuan. Petugas juga melakukan pengukuran terhadap dimensi kendaraan untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
“Puluhan angkutan barang itu langsung kita tilang. Petugas di lapangan juga mengukur dimensi kendaraan, mana yang overload kita tilang,” jelasnya.
Masykur menegaskan, pengawasan terhadap angkutan barang akan terus ditingkatkan. Dishub tidak hanya mengandalkan razia di satu lokasi, tetapi juga menerapkan pola pengawasan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Ada dua metode yang digunakan, yakni razia stasioner dan razia hunting. Pada razia stasioner, petugas ditempatkan di titik-titik tertentu untuk memeriksa kendaraan yang melintas.
Sementara itu, razia hunting dilakukan melalui patroli guna menjaring kendaraan yang kedapatan melanggar aturan saat berada di jalan raya.
Melalui pola tersebut, petugas diharapkan dapat menjangkau lebih banyak kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan. Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah truk bertonase besar memasuki ruas jalan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan tersebut.
Dishub Pekanbaru mengingatkan para pengusaha angkutan dan pengemudi agar memperhatikan kelengkapan dokumen, dimensi kendaraan, serta ketentuan muatan sebelum beroperasi. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Masykur berharap, penindakan yang dilakukan secara konsisten dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar. Dengan demikian, tidak ada lagi kendaraan angkutan barang yang mengabaikan ketentuan dan bebas melintas di ruas jalan dalam kota.
“Melalui penindakan tersebut, kami berharap kepatuhan pengemudi angkutan barang terhadap aturan semakin meningkat, sehingga kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tidak lagi bebas melintas di ruas jalan dalam kota,” pungkasnya. (mcr)
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









