Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Menanti Keadilan dari Polda Riau, Eramzi Bawa Laporan Dugaan SKGR Palsu ke Propam Polri

Eramzi bersama kuasa hukumnya, Herman Alwi, S.H.

MERANTI – Kesabaran Eramzi dalam menunggu kepastian hukum atas laporan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kebun sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti mulai habis. Penanganan perkara yang menyeret nama Her alias Aguan sebagai terlapor dinilai berlarut-larut hingga akhirnya diadukan ke Propam Mabes Polri.

Kuasa hukum Eramzi, Herman Alwi, S.H., mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut di Polda Riau. Menurutnya, penyidik telah menerima sejumlah bukti dan memeriksa saksi, tetapi hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyelesaian laporan kliennya.

Pengaduan ke Propam Mabes Polri dilayangkan pada 26 Agustus 2026. Herman berharap langkah tersebut dapat mendorong pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang dinilainya berjalan di tempat.

“Konstruksi perkaranya sudah jelas. Semua bukti terkait dugaan pemalsuan SKGR telah kami serahkan kepada penyidik, termasuk rekaman pengakuan Aguan mengenai penguasaan kebun sagu dari oknum kepala desa,” ujar Herman, Sabtu (17/10/2026).

Herman menjelaskan, salah satu persoalan yang dipertanyakan pihaknya adalah keabsahan dokumen SKGR yang digunakan Aguan untuk mengklaim kepemilikan kebun sagu.

Pihaknya menduga dokumen tersebut dibuat sekitar 2010, tetapi diberi tanggal mundur. Dugaan itu menjadi bagian dari materi laporan yang diminta untuk ditelusuri penyidik.

Pengaduan Eramzi mendapat respons dari Propam Mabes Polri melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) tertanggal 15 September 2026.

Dalam surat tersebut, pengaduan diteruskan kepada Propam Polda Riau. Selanjutnya, pada 29 September 2026, Propam Polda Riau memberitahukan bahwa laporan itu telah dilimpahkan kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Riau.

Namun, Herman mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik mengenai perkembangan penanganan perkara pokok setelah pengaduan tersebut diteruskan.

“Yang kami harapkan adalah kepastian hukum, bukan sekadar surat pemberitahuan. Jangan sampai laporan masyarakat terus berlarut tanpa kejelasan penyelesaian,” katanya.

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari