Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Menanti Keadilan dari Polda Riau, Eramzi Bawa Laporan Dugaan SKGR Palsu ke Propam Polri

Eramzi bersama kuasa hukumnya, Herman Alwi, S.H.

MERANTI – Kesabaran Eramzi dalam menunggu kepastian hukum atas laporan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kebun sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti mulai habis. Penanganan perkara yang menyeret nama Her alias Aguan sebagai terlapor dinilai berlarut-larut hingga akhirnya diadukan ke Propam Mabes Polri.

Kuasa hukum Eramzi, Herman Alwi, S.H., mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut di Polda Riau. Menurutnya, penyidik telah menerima sejumlah bukti dan memeriksa saksi, tetapi hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyelesaian laporan kliennya.

Pengaduan ke Propam Mabes Polri dilayangkan pada 26 Agustus 2026. Herman berharap langkah tersebut dapat mendorong pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang dinilainya berjalan di tempat.

“Konstruksi perkaranya sudah jelas. Semua bukti terkait dugaan pemalsuan SKGR telah kami serahkan kepada penyidik, termasuk rekaman pengakuan Aguan mengenai penguasaan kebun sagu dari oknum kepala desa,” ujar Herman, Sabtu (17/10/2026).

Herman menjelaskan, salah satu persoalan yang dipertanyakan pihaknya adalah keabsahan dokumen SKGR yang digunakan Aguan untuk mengklaim kepemilikan kebun sagu.

Pihaknya menduga dokumen tersebut dibuat sekitar 2010, tetapi diberi tanggal mundur. Dugaan itu menjadi bagian dari materi laporan yang diminta untuk ditelusuri penyidik.

Pengaduan Eramzi mendapat respons dari Propam Mabes Polri melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) tertanggal 15 September 2026.

Dalam surat tersebut, pengaduan diteruskan kepada Propam Polda Riau. Selanjutnya, pada 29 September 2026, Propam Polda Riau memberitahukan bahwa laporan itu telah dilimpahkan kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Riau.

Namun, Herman mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik mengenai perkembangan penanganan perkara pokok setelah pengaduan tersebut diteruskan.

“Yang kami harapkan adalah kepastian hukum, bukan sekadar surat pemberitahuan. Jangan sampai laporan masyarakat terus berlarut tanpa kejelasan penyelesaian,” katanya.

Herman juga menyinggung informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang mencoba mengintervensi penanganan perkara. Ia meminta persoalan itu menjadi perhatian agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan siapa pun.

Menurutnya, komitmen Kapolda Riau dalam memberantas praktik mafia tanah harus dibuktikan melalui penanganan perkara secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kami berharap pernyataan Kapolda Riau, jangan tunggu viral baru bertindak, benar-benar dijalankan. Jangan hanya menjadi slogan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata dan kepastian hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Eramzi melaporkan Her alias Aguan ke Polda Riau pada 4 Februari 2025 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SKGR Nomor 07/PPAT/2000 tertanggal 29 Februari 2000.

Dokumen tersebut mencantumkan Eramzi sebagai penjual dan Aguan sebagai pembeli kebun sagu. Namun, Eramzi membantah pernah melakukan transaksi jual beli lahan dengan Aguan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 Juni 2025, pihak Eramzi menyebut penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan terlapor.

Meski demikian, Herman menilai belum ada perkembangan yang memberikan kepastian hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Persoalan ini bermula dari sengketa kebun sagu seluas sekitar 23 hektare pada 2019. Saat itu, Aguan menghentikan aktivitas pemanenan sagu yang dilakukan pekerja atas perintah Eramzi karena mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

Aguan kemudian melaporkan Eramzi ke polisi hingga perkara itu berujung pada vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Eramzi pada 2022.

Herman menilai ada persoalan serius yang harus dijelaskan dalam sengketa tersebut. Sebab, kliennya mengaku tidak pernah menjual kebun sagu yang menjadi objek perselisihan.

“Klien kami justru pernah diproses hukum dalam perkara kebun sagu yang diklaim sebagai miliknya. Sementara itu, laporan dugaan pemalsuan surat yang kami ajukan belum juga mendapat kepastian. Ini yang kami pertanyakan,” ungkap Herman.

Ia berharap Kapolda Riau memberikan perhatian khusus terhadap laporan Eramzi dan memastikan penyidik bekerja berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan justru merasa dipersulit. Kami meminta perkara ini diusut sampai tuntas,” pungkasnya.

Herman juga menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan baru di tubuh Polri, khususnya Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Ia berharap pergantian pucuk pimpinan tersebut membawa perhatian lebih serius terhadap laporan dugaan pemalsuan SKGR yang menimpa kliennya.

Menurut Herman, visi kepemimpinan “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui pelayanan hukum yang adil, terbuka, dan memberikan kepastian kepada masyarakat, termasuk mereka yang tengah memperjuangkan hak atas tanah.

“Kami berharap dengan hadirnya Kapolda Riau dan Kapolri yang baru, kasus klien kami mendapat perhatian serius. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang sedang mencari keadilan, bukan sekadar menjadi slogan,” ujar Herman.

Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus, melainkan penanganan perkara yang profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Kami percaya kepemimpinan baru di institusi Polri dapat membawa perubahan, terutama dalam pemberantasan mafia tanah. Jangan sampai masyarakat kecil harus menunggu bertahun-tahun hanya untuk mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari