Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Kepulauan Meranti Bidik Perusahaan Ikut Tanggung Iuran BPJS Pekerja Rentan

MERANTI – Keterbatasan kemampuan anggaran daerah mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mencari pola baru untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Salah satu opsi yang kini mulai didorong adalah melibatkan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) agar semakin banyak pekerja yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Gagasan tersebut mencuat dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai di Ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa (4/8/2026). Selain menyerahkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp52 juta kepada dua ahli waris peserta, agenda itu juga diisi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil, S.M., M.M., mengatakan pemerintah daerah menyadari perlindungan bagi pekerja rentan tidak bisa hanya mengandalkan kemampuan APBD. Karena itu, diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak agar cakupan kepesertaan terus meningkat.

Menurutnya, kondisi fiskal daerah saat ini memang belum memungkinkan untuk membiayai seluruh pekerja rentan. Apalagi, Kabupaten Kepulauan Meranti bukan daerah industri yang memiliki sumber pendapatan asli daerah dalam jumlah besar, sementara perubahan skema penerimaan melalui kebijakan opsen pajak turut memengaruhi kemampuan keuangan daerah.

“Mohon maaf kalau belum bisa didukung secara maksimal melalui APBD karena kondisi fiskal daerah saat ini semakin sulit,” ujar Muzamil.

Meski demikian, ia menegaskan keterbatasan anggaran tidak akan menghentikan upaya pemerintah memperluas perlindungan jaminan sosial. Berbagai skema pembiayaan akan terus dicari bersama BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak masyarakat memperoleh manfaat program tersebut.

Salah satu usulan yang mendapat perhatian adalah pemanfaatan dana CSR perusahaan untuk membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Menurut Muzamil, usulan tersebut memiliki peluang untuk diwujudkan, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan berbagai kebutuhan pembangunan lainnya.

“Di tengah keterbatasan fiskal saat ini, dukungan CSR tentu sangat dibutuhkan. Namun di sisi lain, CSR juga diperlukan untuk membantu pembangunan infrastruktur daerah. Karena itu, kami akan mencari formulasi terbaik agar keduanya dapat berjalan secara seimbang,” katanya.

Saat ini, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Meranti baru mencapai 21,97 persen. Pemerintah daerah menilai angka tersebut masih jauh dari ideal sehingga perlu langkah-langkah konkret untuk memperluas perlindungan, khususnya bagi pekerja di sektor informal.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Kepulauan Meranti telah mendaftarkan 5.005 tenaga kerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 dengan pembiayaan iuran yang berasal dari APBD.

Selain mencari alternatif pembiayaan, pemerintah juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, serta melakukan intervensi hingga ke tingkat desa. Pemerintah desa, perangkat RT/RW, hingga aparatur yang menerima penghasilan dari APBD, termasuk perangkat desa dan PPPK paruh waktu, akan didorong menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat Jamsostek secara utuh. Karena itu, sosialisasi harus terus digencarkan agar semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan,” tegas Muzamil.

Ia juga mengimbau seluruh badan usaha di Kabupaten Kepulauan Meranti agar memenuhi kewajibannya dengan mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, semakin luas cakupan kepesertaan, semakin besar pula perlindungan yang dirasakan masyarakat ketika menghadapi risiko kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja, maupun musibah kematian.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati menyerahkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp52 juta kepada dua ahli waris peserta. Penyaluran santunan tersebut menjadi bukti nyata manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus pengingat bahwa perlindungan bagi pekerja merupakan kebutuhan yang harus terus diperluas di Kabupaten Kepulauan Meranti.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari