Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Kapolda Riau Tekankan Green Policing Usai Polres Rohil Ungkap Kerusakan 133 Hektare Mangrove

ROKAN HILIR – Penanganan kasus dugaan perambahan 133 hektare hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir tidak hanya berujung pada penetapan tersangka. Polda Riau kini mendorong agar pengawasan dan edukasi lingkungan diperkuat untuk mencegah kerusakan kawasan pesisir kembali terjadi.

Pesan tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8/2026).

Dalam kunjungan itu, Kapolda memberikan arahan kepada personel Polres Rohil sekaligus memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perambahan hutan mangrove.

Kapolda tiba sekitar pukul 07.30 WIB dengan menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri. Kedatangannya disambut Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. bersama jajaran.

Kehadiran Kapolda di tengah jajaran Polres Rohil juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kembali perhatian kepolisian terhadap persoalan lingkungan yang terjadi di wilayah pesisir Rokan Hilir.

Dalam arahannya, Kapolda meminta anggota memahami tugas pokok kepolisian sekaligus membangun empati terhadap masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi perkembangan situasi, termasuk ancaman kebakaran hutan dan lahan serta kerusakan lingkungan.

“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi dan pencegahan,” kata Kapolda Riau.

Tidak lama setelah pengarahan, Kapolda bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rohil dan Kasat Reskrim Polres Rohil menggelar konferensi pers.

Dalam konferensi tersebut terungkap bahwa Polres Rohil bersama Ditreskrimsus Polda Riau telah menangani lima laporan polisi terkait dugaan perambahan kawasan mangrove. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Aktivitas tersebut terjadi di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk merusak kawasan mangrove yang kemudian dibuka untuk lahan perkebunan kelapa sawit.

Kawasan yang telah dikerjakan mencapai sekitar 133 hektare.

Kerusakan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian lingkungan sebesar Rp16,83 miliar, berdasarkan keterangan ahli yang diperoleh penyidik.

Dalam proses hukum, penyidik menggunakan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolda meminta penyidik Polres Rohil dan Ditreskrimsus Polda Riau terus mendalami perkara tersebut. Pengembangan dilakukan untuk memastikan apakah masih terdapat pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perambahan.

Selain penindakan, Kapolda menekankan pentingnya pendekatan pencegahan melalui program Green Policing. Jajaran kepolisian diminta membangun kesadaran masyarakat sejak dini mengenai pentingnya menjaga lingkungan.

Salah satu langkah yang diarahkan adalah kegiatan Go to School setiap Senin. Edukasi lingkungan dan penanaman pohon diharapkan menjadi bagian dari kegiatan tersebut.

“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi bersama jajaran pun diminta terus memperkuat pengawasan terhadap kawasan yang memiliki potensi mengalami kerusakan lingkungan. Langkah tersebut penting agar aktivitas ilegal dapat dideteksi dan ditindak sejak awal.

Sepanjang 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani 34 perkara lingkungan dengan 37 tersangka. Sebanyak 24 perkara di antaranya merupakan kasus illegal mining.

Bagi Rokan Hilir, perlindungan mangrove menjadi persoalan yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan kawasan pesisir. Mangrove berperan sebagai pelindung alami pantai dari abrasi sekaligus menjaga ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat.

Dengan demikian, pengungkapan kasus 133 hektare mangrove tersebut tidak hanya menjadi catatan penegakan hukum, tetapi juga menjadi peringatan bahwa kerusakan kawasan pesisir dapat membawa dampak panjang apabila tidak dicegah sejak dini.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari