Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Imigrasi Kepulauan Meranti Deportasi WN Tiongkok Terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal

SELATPANJANG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti mendeportasi seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial M.H. Deportasi dilakukan melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/10/2026), menyusul dugaan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) indeks E28A.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, M.H tidak melakukan kegiatan investasi sebagaimana peruntukan izin tinggal yang dimilikinya. Ia juga mengakui sebagian dokumen pendukung yang digunakan bukan miliknya.

Atas temuan tersebut, M.H dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti mendampingi proses keberangkatan M.H. Ia diterbangkan menggunakan pesawat Spring Airlines nomor penerbangan 9C7342 menuju Bandara Internasional Shenzhen Bao’an, Tiongkok, yang dijadwalkan berangkat pukul 19.20 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti, Dendi Surya Agung Nugraha, mengatakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA).

“Kami melaksanakan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terhadap yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dendi, Jumat (16/10/2026).

Selain menindak pelanggaran, pihak imigrasi mengingatkan warga negara asing agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya,” ujar Dendi.

Penegakan hukum keimigrasian ini disebut sebagai bagian dari implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Imigrasi untuk Rakyat. Melalui arahan tersebut, imigrasi tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat. **

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari