Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Ribuan PPPK Paruh Waktu Meranti Dapat Lampu Hijau, Bagaimana Nasib yang Lain?

Ilustrasi perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu.

MERANTI – Kabar baik datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kelanjutan masa kerja mereka kini mendapat kepastian setelah Bupati AKBP (Purn) H. Asmar menandatangani Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak.

Sebanyak 1.646 PPPK paruh waktu dipastikan mendapat perpanjangan masa kerja. Namun, jumlah tersebut menyusut dibandingkan data sebelumnya yang mencapai 1.678 pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, M.Pd., mengungkapkan bahwa SK perpanjangan telah diteken Bupati Asmar pada Rabu (14/10/2026).

Meski penandatanganan dilakukan pertengahan Oktober, masa perpanjangan kontrak berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2026.

“Jumlah PPPK paruh waktu yang diperpanjang sebanyak 1.646 orang. Rinciannya, 135 tenaga guru, 42 tenaga kesehatan, dan 1.469 tenaga teknis,” ujar Bakharuddin, Jumat (16/10/2026).

Di balik perpanjangan tersebut, terdapat 32 pegawai yang tidak lagi tercatat dalam daftar penerima SK.

Bakharuddin menegaskan, berkurangnya jumlah PPPK paruh waktu itu bukan akibat sanksi ataupun persoalan kedisiplinan.

“Tidak ada yang tidak diperpanjang karena pelanggaran disiplin. Ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan memasuki usia pensiun,” jelasnya.

Dari jumlah yang berkurang tersebut, sembilan pegawai telah memasuki batas usia pensiun. Adapun 23 pegawai lainnya tercatat meninggal dunia atau mengundurkan diri.

Dengan keputusan ini, ribuan PPPK paruh waktu tetap dapat menjalankan tugas di lingkungan Pemkab Meranti, baik pada sektor pendidikan, pelayanan kesehatan maupun tenaga teknis di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Kendati demikian, perpanjangan kontrak bukan berarti status kepegawaian mereka otomatis berubah menjadi PPPK penuh waktu.

Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, peluang perubahan status menjadi PPPK penuh waktu tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Dengan demikian, meski kelanjutan masa kerja sudah mendapat kepastian, ribuan PPPK paruh waktu di Meranti masih harus menunggu kebijakan lebih lanjut terkait peluang pengangkatan menjadi pegawai penuh waktu.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari