IRT di Kampar Nyambi Jual Sabu, Barang Bukti Sempat Dilempar Saat Polisi Datang
KAMPAR – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EL (35) terjerat kasus narkoba di Kabupaten Kampar, Riau. Perempuan itu diduga nyambi menjual sabu-sabu hingga aktivitasnya disebut meresahkan warga sekitar.
EL ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar di samping rumahnya di Dusun III, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua paket diduga sabu-sabu dengan berat 1,57 gram. Barang haram itu disebut sempat dilempar ke tanah di depan rumah sebelum akhirnya ditemukan petugas.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan penangkapan EL dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Pelaku ini selain IRT juga nyambi jual sabu-sabu dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapati EL berada di samping rumahnya dan langsung melakukan pengamanan.
Penggeledahan selanjutnya dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari lokasi itulah polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 2 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dimana barang tersebut sempat dilemparkan ke tanah depan rumahnya,” terang Kasat.
Saat diinterogasi, EL mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, dia menyebut barang itu diperoleh dari seseorang berinisial RE di Dusun III, Desa Bukit Kemuning.
EL bersama barang bukti kemudian digelandang ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Ia kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas IPTU Rifles Bagariang.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









