Imigrasi Selatpanjang Musnahkan 42.012 Berkas Arsip
MERANTI – Upaya menjaga keamanan informasi dan mencegah penyalahgunaan dokumen terus diperkuat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang. Sebanyak 42.012 berkas arsip fisik keimigrasian dimusnahkan setelah dinyatakan telah habis masa retensinya dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada Selasa (4/8/2026) itu bukan sekadar mengurangi tumpukan dokumen lama. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi bagian dari sistem pengelolaan arsip negara untuk memastikan informasi yang terkandung dalam dokumen keimigrasian tetap terlindungi dan tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak.
Seluruh proses pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Arsip Nomor WIM.4.IMI.1-UM.02.02-2043. Kegiatan itu juga telah memperoleh persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Surat Kepala ANRI Nomor B/KN.00.01/228/2026 tanggal 23 Juni 2026, serta Surat Kepala Biro Umum Nomor SEK.5-UM.02.02-120 tanggal 30 Juni 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip.
Pelaksanaan pemusnahan berpedoman pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, serta Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Ibrahim Darussalam Siregar, menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan arsip yang harus dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.
«”Pemusnahan arsip ini tidak sekadar mengurangi penumpukan dokumen, tetapi merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip yang harus dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini, kami juga memastikan keamanan informasi dalam dokumen keimigrasian tetap terlindungi serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ibrahim.»
Ia menjelaskan, arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah melewati masa penyimpanan sesuai jadwal retensi sehingga tidak lagi memiliki nilai guna administratif. Meski demikian, proses pemusnahannya tetap dilakukan secara ketat agar tidak mengganggu akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan maupun keamanan data.
Pengelolaan arsip yang baik, menurut Ibrahim, menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan keimigrasian yang semakin modern, efisien, dan terpercaya. Dengan ruang penyimpanan yang lebih tertata serta sistem administrasi yang semakin rapi, pengelolaan dokumen aktif dapat dilakukan secara lebih optimal.
Melalui langkah tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang terus memperkuat tata kelola kearsipan sebagai salah satu fondasi pelayanan publik. Selain meningkatkan efisiensi administrasi, pemusnahan arsip yang dilakukan sesuai prosedur juga menjadi bentuk komitmen menjaga kerahasiaan data masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









