Hendak Buang Sabu ke Toilet, Pria di Kampar Keburu Ditangkap Polisi
KAMPAR – Gerak-gerik seorang pria berinisial YA (41) di Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya terhenti di tangan polisi. Pria tersebut ditangkap setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
YA diringkus jajaran Polsek Tambang saat berada di rumahnya di Dusun VI Bokuok, Desa Aursati, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu-sabu dengan berat 8,51 gram, satu butir pil ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengungkapkan, penangkapan YA bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Sudah banyak laporan dari masyarakat bahwa pelaku seorang transaksi narkoba di wilayah tersebut,” katanya.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra bersama anggotanya langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mendatangi kediaman terduga pelaku.
“Tidak lama Tim sampai di rumahnya di Dusun Bokuok Desa Aursati, Tim melakukan penangkapan pada pelaku di rumahnya,” ujar AKP Aulia.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi mendapati gerak-gerik mencurigakan dari YA yang diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke sekitar toilet rumah.
Petugas yang bergerak cepat berhasil mengamankan empat paket sabu-sabu dalam plastik klip bening berukuran sedang. Barang haram tersebut ditemukan di sekitar toilet bersama sebuah botol kecil yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan.
“Saat itu, terlihat pelaku berusaha membuang barang bukti miliknya,” ungkapnya.
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat kemudian berlanjut ke kamar terduga pelaku. Polisi kembali menemukan satu butir pil ekstasi beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Tim kembali melakukan penggeledahan di dalam kamarnya di temukan juga 1 pil ekstasi dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, YA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial ED yang berada di Pekanbaru. Barang terlarang itu diduga sengaja disiapkan untuk diedarkan kembali.
“Dan barang haram dari pelaku ini miliknya yang akan di perjual belikan kembali,” ungkapnya.
Polisi selanjutnya membawa YA bersama seluruh barang bukti ke Mapolsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara tersebut juga akan dilimpahkan ke Polres Kampar.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 Ayat (2) UU 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,” tegas Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari







