Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Garap Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Pria di Bengkalis Ditetapkan Tersangka

BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial A.S. sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di areal konsesi PT Sekato Pratama Makmur (SPM), Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, meminta keterangan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta menggelar perkara.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kasus itu berawal dari laporan PT SPM yang menemukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan produksi tetap dalam areal konsesi perusahaan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan seorang tersangka berinisial AS dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan,” ujar Fahrian.

Hasil penyelidikan menunjukkan kawasan hutan yang telah dirambah diperkirakan mencapai sekitar 20 hektare. Di lokasi, polisi juga menemukan sebagian lahan telah dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator Hitachi PC110, bibit kelapa sawit, satu tabung gas oksigen, satu set peralatan las, serta dokumen rekening koran yang berkaitan dengan proses penyidikan.

“Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi PC110, bibit kelapa sawit, satu tabung gas oksigen, satu set peralatan las, serta dokumen rekening koran yang berkaitan dengan proses penyidikan,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Fahrian.

Ia menegaskan komitmen Polres Bengkalis untuk menindak setiap bentuk perambahan kawasan hutan dan tindak pidana yang merusak lingkungan sebagai upaya menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Bengkalis. (mcr/ppos)

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari