Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Digeruduk Polisi, ON Buka Nama Pemasok

ROKAN HILIR – Sebuah rumah di Dusun Suka Damai, Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, digerebek Satresnarkoba Polres Rokan Hilir. Seorang pria berinisial ON alias A, 33, diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Penangkapan berlangsung Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan dugaan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan mengamankan ON.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial ON alias A,” kata Kasat Resnarkoba Polres Rohil AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E., M.H., mewakili Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Senin (14/9/2026).

Penggeledahan kemudian dilakukan. Polisi menemukan dua bungkus plastik klip merah berisi kristal diduga sabu yang disimpan dalam dua botol plastik berlapis lakban hitam. Setelah ditimbang, berat total barang bukti mencapai 13,31 gram.

Temuan lainnya semakin menguatkan dugaan aktivitas peredaran. Polisi menyita puluhan plastik klip kosong, dua timbangan digital dan dua sendok sekop yang diduga digunakan untuk menimbang serta mengemas narkotika.

“Selain narkotika, kami juga mengamankan uang tunai Rp 480.000 yang diduga merupakan hasil penjualan serta satu unit handphone Android,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, ON mengakui sabu tersebut miliknya. Kepada penyidik, ia menyebut memperoleh barang tersebut dari pria berinisial SS alias I.

Nama SS kini menjadi sasaran pengembangan polisi. Penyidik masih memburu dan mendalami peran SS untuk mengungkap jalur pasokan narkotika tersebut.

Sementara itu, hasil tes urine ON menunjukkan negatif methamphetamine (MET) dan amphetamine (AMP). Tersangka tetap diproses hukum dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polres Rokan Hilir akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Ronni.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari