Polisi Gerebek Rumah di Bagan Sinembah, KM Diciduk Amit Diburu
ROKAN HILIR – Informasi warga menjadi pintu masuk Satresnarkoba Polres Rokan Hilir membongkar peredaran 92,88 gram sabu di Kecamatan Bagan Sinembah. Seorang pria berinisial KM alias K, 41, ditangkap, sementara pemasok yang disebut tersangka berinisial Amit kini diburu polisi.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Sumber Jaya, Desa Glora, Kecamatan Bagan Sinembah. Informasi tersebut diterima polisi sebelum tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan.
Hingga Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendatangi lokasi yang dicurigai. Saat tiba, polisi mendapati KM sedang duduk di samping rumah.
Tanpa menunggu lama, petugas mengamankan KM. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalam rumah, polisi menemukan satu paket besar kristal bening yang diduga sabu.
Barang haram itu dibungkus menggunakan tisu yang dilakban cokelat dan dimasukkan ke dalam plastik putih. Berat kotornya mencapai 92,88 gram. Polisi turut menyita satu mancis, alat hisap bong dan satu unit handphone Oppo warna putih.
“Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Rohil AKP Ronni TM Sitinjak, S.E., M.H., mewakili Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Senin (14/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, KM kemudian menyebut nama Amit sebagai orang yang memasok sabu tersebut. Pengakuan itu menjadi petunjuk baru bagi penyidik untuk membongkar rantai peredaran narkotika sekaligus memburu pemasok yang disebut tersangka.
“Total barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar diduga sabu dengan berat 92,88 gram, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Polres Rohil menegaskan pengembangan masih berjalan untuk mengejar Amit dan pihak lain yang diduga terlibat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Rohil dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memastikan peredaran narkotika dapat ditekan,” kata Ronni menyampaikan pesan Kapolres.
KM kini diproses hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









