Ekonomi

20 ASN Meranti Bidik Kemenhaj, Tiga Sudah Resmi Berpindah

MERANTI – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadi salah satu tujuan baru bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Hingga September 2026, tercatat 20 ASN Meranti memilih jalur perpindahan ke Kemenhaj, dengan tiga orang di antaranya telah resmi berpindah.

Sementara 17 ASN lainnya masih menjalani proses seleksi. Mereka sebelumnya mengikuti gelombang kedua seleksi 2026 yang diikuti 26 ASN Meranti. Hingga batas akhir administrasi pada Minggu (13/9/2026) malam, sebanyak 17 peserta dinyatakan memperoleh persetujuan atau approve.

Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, mengatakan para ASN tersebut berasal dari berbagai posisi. Mereka terdiri atas dua pejabat struktural, lima pejabat fungsional dan 10 pelaksana.

Namun, bagi ASN yang masih menduduki jabatan struktural maupun fungsional, terdapat konsekuensi sebelum mengikuti proses seleksi. Mereka diwajibkan melepas jabatan dan beralih menjadi pelaksana.

“Setiap ASN yang mengikuti seleksi di Kemenhaj wajib mengundurkan diri dari jabatan. Kalau masih memiliki jabatan, harus dilepas dulu,” ujar Bakharuddin.

Menurutnya, aturan tersebut penting untuk mengantisipasi kekosongan jabatan apabila ASN yang mengikuti seleksi nantinya dinyatakan lulus dan resmi menjadi bagian dari pemerintah pusat. Dengan begitu, Pemkab Meranti dapat menyiapkan langkah antisipasi agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan.

Minat ASN Meranti menuju Kemenhaj juga menjadi bagian dari dinamika perpindahan aparatur yang terjadi sepanjang 2026. Selain 20 ASN yang memilih jalur Kemenhaj, terdapat 23 ASN lainnya yang pindah secara reguler ke sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Bakharuddin mengakui kondisi tersebut menjadi dilema bagi pemerintah daerah. Pasalnya, Meranti sendiri masih membutuhkan tambahan sekitar 500 pegawai berdasarkan kebutuhan formasi.

“Saat ini memang dilematis, satu sisi kita masih kekurangan pegawai jika dihitung dalam kebutuhan formasi, apalagi dengan adanya perpindahan ini,” katanya.

Meski demikian, pelayanan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berjalan. Pemerintah daerah kini mengandalkan keberadaan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, untuk menopang kebutuhan tenaga aparatur.

“Tetap untuk pelayanan di OPD tidak kacau karena sudah dibantu oleh PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Mereka sudah terlatih semua,” pungkasnya.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari