Dua Pria Dibekuk Berantai, Jejak Sabu Mengarah ke Pemasok
BENGKALIS – Pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Bathin Solapan berlangsung berantai. Satu pria yang lebih dulu diamankan mengarah kepada seorang lainnya yang diduga menjadi pemasok. Dua pria, DES, 24, dan SE, 29, akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.
Penangkapan pertama berlangsung Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 12, Desa Air Kulim. Dari tangan DES, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram, kaca pyrex berisi diduga sabu, dan satu telepon seluler.
Dari pemeriksaan awal, DES mengaku mendapatkan barang tersebut dari SE. Polisi langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.05 WIB, Sabtu (12/9/2026), SE diamankan di depan rumahnya di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap asal barang tersebut.
“Dari hasil interogasi, SE mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Tidar.
Dari kedua terduga pelaku, polisi mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan keduanya positif methamphetamine.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bengkalis memberantas peredaran narkotika melalui program P4GN.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









