Dikira Berhenti Biasa, Mobil di Kampar Ternyata Bawa Barang Haram
KAMPAR – Upaya melarikan diri yang dilakukan seorang pria saat dihentikan polisi justru membuka temuan narkotika jenis sabu-sabu. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan dua pria di Dusun Pulau Belimbing, Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Jumat (21/8/2026) malam.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DE (28), warga Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, dan DI (19), warga Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Keduanya diamankan sekitar pukul 21.30 WIB ketika berada di dalam mobil Daihatsu Ayla warna grey dengan nomor polisi BM 1446 EI.
Kecurigaan petugas muncul ketika kendaraan tersebut berhenti di pinggir jalan. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam dompet warna cokelat. Dompet tersebut berada di dasbor bagian kanan depan mobil.
Situasi kemudian berubah ketika DE diduga mencoba melarikan diri. Petugas yang melakukan pengejaran menemukan satu paket sabu lainnya tergeletak di tanah, tepat di bawah pintu depan sebelah kanan mobil.
“Tim langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 7 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip antara lain 6 Paket ditemukan didalam dompet warna coklat yang terletak di Dasbor sebelah kanan depan Mobil dan paket ditemukan ditanah tepatnya dibawah pintu mobil depan sebelah kanan saat DE mencoba melarikan diri,”terang Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tujuh paket sabu dengan berat kotor 6,87 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti 7 paket sabu-sabu dengan berat kotor 6.87 gram sabu dan barang bukti lainnya,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.
Penyidik kemudian menggali keterangan dari DE. Dalam pemeriksaan, DE mengakui tujuh paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial LE di kawasan Marpoyan, Kota Pekanbaru.
DE mengaku proses pengambilan barang dilakukan bersama DI. Keduanya disebut pergi ke Pekanbaru untuk menjemput narkotika tersebut sebelum kembali ke wilayah Kuok.
Pelaku DE kita Interogasi dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari LE di daerah Marpoyan Kota Pekanbaru. “Ia juga mengakui bahwa menjemput barang tersebut ke Pekanbaru bersama-sama dengan pelaku DI”ujarnya.
Setelah penangkapan, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan kedua pelaku diproses menggunakan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









