Kampar

Diduga Putar Musik Saat Warga Salat Magrib, Kafe di Lipatkain Jadi Sorotan

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman bersama personel gabungan TNI, Satpol PP dan perangkat lingkungan mendatangi lokasi usaha yang menjadi sorotan masyarakat, Sabtu malam (31/10/2026).

KAMPAR – Keluhan warga terkait dugaan aktivitas karaoke yang mengganggu ketenangan saat pelaksanaan ibadah salat Magrib di Kelurahan Lipatkain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, mendapat respons kepolisian.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman bersama personel gabungan TNI, Satpol PP dan perangkat lingkungan mendatangi lokasi usaha yang menjadi sorotan masyarakat, Sabtu malam (31/10/2026).

Pengecekan tersebut dilakukan setelah keluhan warga ramai diperbincangkan di media sosial TikTok melalui akun @Demokrat_Masyarakat. Dalam unggahan itu, masyarakat meminta aparat menertibkan sebuah kafe yang diduga memutar musik dan menggelar karaoke ketika warga sedang menjalankan salat Magrib.

Bahkan, warga meminta tempat usaha tersebut ditindak tegas, termasuk kemungkinan penutupan apabila terbukti melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Merespons laporan tersebut, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Nurman memimpin langsung pemeriksaan di sebuah bangunan ruko yang berada di RT 04 RW 02 Suka Maju, Kelurahan Lipatkain.

Dalam kegiatan itu, Kapolsek didampingi Panit Opsnal Ipda Aprizal Jaafar, S.H., Panit 2 Lantas Ipda Bastian, 10 personel Polsek Kampar Kiri, anggota Koramil 05 Kampar Kiri Sertu Martawan, Danru Satpol PP Kecamatan Kampar Kiri Harris, anggota Satpol PP Taufik Hidayat, serta Ketua RT 04 RW 02 Suka Maju, Dadang.

Namun, saat petugas tiba, kafe yang dikeluhkan warga tersebut sudah tidak beroperasi. Tim gabungan juga tidak menemukan aktivitas pemutaran musik maupun karaoke sebagaimana yang ramai disampaikan melalui media sosial.

Keterangan Ketua RT setempat, Dadang, turut menguatkan kondisi tersebut. Dia menyebutkan aktivitas kafe sudah berhenti sejak persoalan itu mencuat di media sosial. Sementara pengelolanya yang diketahui bernama Hesti tidak berada di lokasi ketika petugas melakukan pengecekan.

“Kami turun langsung untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat. Pengecekan ini merupakan bentuk respons terhadap keluhan warga, sehingga persoalan yang menyangkut ketertiban dan kenyamanan lingkungan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Nurman.

Meski tidak menemukan aktivitas karaoke saat pemeriksaan, kepolisian bersama instansi terkait tetap memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat. Sebab, kenyamanan lingkungan dan penghormatan terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah merupakan hal yang harus dijaga bersama.

Selain itu, ketentuan perizinan usaha, jam operasional dan aturan ketertiban umum juga perlu dipatuhi setiap pelaku usaha agar aktivitas bisnis tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Polsek Kampar Kiri juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan melalui saluran resmi apabila kembali menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan.

Hingga kegiatan pengecekan selesai, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Sementara itu, pihak pengelola kafe belum memberikan keterangan langsung terkait keluhan yang disampaikan masyarakat.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari