Dari Balai Belakang Rumah, Polisi Angkut 22 Paket Sabu
KAMPAR – Aktivitas seorang warga di belakang rumahnya di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berakhir dengan penangkapan. Polisi menemukan puluhan paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas miliknya.
Pria berinisial AL (48) diamankan Tim Reskrim Polsek Tapung pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap, AL sedang duduk di balai-balai belakang rumahnya.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 22 paket diduga sabu dengan berat kotor 10,08 gram. Barang bukti terdiri dari dua paket berukuran besar dan 20 paket berukuran kecil.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Dusun I Desa Bencah Kelubi.
“Pelaku AL ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Syahrial, S.H. Tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja bersama sejumlah anggota bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.
Setibanya di rumah tersebut, polisi mendapati AL sedang berada di balai belakang. Petugas langsung mengamankannya sebelum melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Tidak lama, anggota sampai di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang pada saat itu sedang duduk dibalai belakang rumah nya,”jelas Kapolsek.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Polisi kemudian menemukan dua paket besar diduga sabu yang ditempatkan dalam plastik klip bening ukuran besar, dibungkus tisu dan disimpan di dalam botol obat berwarna putih.
Selain itu, ditemukan 20 paket kecil diduga sabu yang masing-masing berada dalam plastik klip bening ukuran kecil. Puluhan paket tersebut dibungkus kembali menggunakan plastik ukuran sedang dan juga disimpan di dalam botol obat berwarna putih.
Seluruh barang bukti itu ditemukan di dalam sebuah tas sandang berwarna hitam merek Adidas yang berada tepat di depan tempat AL duduk.
“Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas sandang warna hitam merk adidas milik pelaku yang tepat berada didepan pelaku duduk,”ungkap Kompol Bambang.
Saat diperiksa, AL mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial AI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan AL, sabu tersebut diperoleh melalui sistem lempar di jalan yang berada di sekitar jembatan Desa Bencah Kelubi.
Pengungkapan ini membuat polisi tidak hanya mengamankan tersangka dan barang bukti, tetapi juga mendapatkan informasi awal mengenai pihak yang diduga memasok narkotika tersebut. Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan untuk mengembangkan kasus.
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tapung untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Kapolsek Tapung.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









