Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Cegah Karhutla Meluas, Perusahaan Diminta Siaga

MERANTI – Karhutla tak hanya mengancam kawasan hutan dan lahan, tetapi juga bisa mengganggu aktivitas warga, kesehatan hingga perekonomian. Untuk mencegah dampak tersebut meluas, perusahaan pemegang HGU dan PBPH diminta memperketat pengawasan wilayah konsesi dan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.

Permintaan itu mengemuka dalam rapat koordinasi penanggulangan dan penanganan karhutla 2026 secara daring dari Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Senin (7/9/2026). Rapat turut dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan, TNI, BPBD, serta jajaran Pemkab Kepulauan Meranti.

Ratusan perusahaan tersebut diminta memastikan kesiapan personel, sarana pemadaman dan sistem pemantauan di wilayah masing-masing. Pencegahan dan deteksi dini dinilai penting agar titik api dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Febriadi, S.Si., Apt., menegaskan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kawasan konsesinya siap menghadapi potensi kebakaran.

“Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Perusahaan juga harus memastikan wilayah konsesinya memiliki kesiapsiagaan yang baik, sehingga apabila muncul potensi kebakaran dapat segera ditangani dan tidak meluas,” demikian inti penegasan Febriadi dalam rapat tersebut.

Pemkab Kepulauan Meranti akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, BPBD, pemerintah kecamatan dan desa, serta pihak perusahaan. Langkah tersebut diarahkan pada pencegahan, pemantauan dan respons cepat di lapangan.

Kewaspadaan semakin diperlukan karena kondisi karhutla masih berpotensi meningkat. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia, Djamari Chaniago, mengingatkan Indonesia disebut belum mencapai puncak fenomena El Nino.

“Yang tadi saya sampaikan bahwa kita belum sampai ke puncak, maka ini akan terus bergelombang, bisa naik terus apabila kita menanganinya kurang tepat,” ujar Djamari dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Pemerintah juga menegaskan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman. Pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik karena kesengajaan maupun kelalaian, akan diproses sesuai aturan.

“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini diakibatkan karena sengaja, kesengajaan maupun kelalaian. Itu yang kami tangani,” jelasnya.

Djamari juga menegaskan praktik pembakaran lahan yang sebelumnya dikaitkan dengan istilah kearifan lokal tidak lagi diperbolehkan. Ketentuan pembakaran lahan untuk kepentingan tertentu dengan luasan hingga dua hektare disebut telah dihentikan di seluruh pemerintah daerah.

“Kita kenal bahwa ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal, bahwa ada boleh melakukan kebakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita koreksi dan kita hentikan ketentuan itu di seluruh pemda,” pungkasnya.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari