Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Berturut-turut Tidak Gelar RAT, Ratusan Koperasi di Pekanbaru Dibubarkan

Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Dr H Idrus M.Ag

PEKANBARU – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru mencatat terdapat 1.287 koperasi hingga Mei 2026. Dari jumlah itu, sebanyak 316 koperasi sedang dalam proses pembubaran karena tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara berturut-turut.

Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Dr H Idrus M.Ag, mengatakan, dari total koperasi yang terdaftar, sebanyak 548 merupakan koperasi aktif, 83 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) aktif, dan 340 koperasi tidak aktif.

Sementara itu, baru 180 koperasi yang telah melaksanakan RAT. Rinciannya, 97 koperasi umum dan 83 KKMP.

“Untuk koperasi umum, yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 97, RAT KKMP sebanyak 83,” terang Idrus, Selasa (21/7/2026).

Ia mengingatkan seluruh pengurus koperasi yang belum menggelar RAT agar segera memenuhi kewajiban tersebut.

“Kepada pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT, supaya cepat melaksanakan RAT. Dalam ketentuannya, berturut-turut tidak melaksanakan RAT, otomatis keberadaan koperasi itu sudah gugur,” jelasnya.

Menurut Idrus, kewajiban RAT diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 26 ayat (1) menyebutkan rapat anggota dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam setahun untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus serta pengawas dalam menjalankan tugas.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan. Pada Pasal 20 ayat (3) huruf d disebutkan, “Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.”

Idrus juga meminta koperasi yang telah melaksanakan RAT segera melaporkan hasilnya kepada Diskop UKM paling lambat 30 hari setelah rapat, dengan melampirkan berita acara RAT, daftar hadir peserta, buku laporan pertanggungjawaban, serta isian Online Data System (ODS).

“Kita akan turun lapangan, mana yang belum (melaksanakan RAT), kita akan melakukan pembinaan. (Koperasi) Dalam proses pembubaran sebanyak 316,” kata Idrus. (kom/ppos)

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari