Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Bersembunyi di Balik Kayu, 17 Paket Sabu Bawa Pengedar Petapahan ke Jeruji Besi

Terduga pelaku yang diamankan aparat kepolisian. (foto: ist).

KAMPAR – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar kembali terbongkar. Polisi menangkap seorang pria berinisial RI (43) yang diduga menjadi pengedar setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan Topaz, Desa Petapahan.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. RI diamankan ketika berada di dalam rumahnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan belasan paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor mencapai 11,30 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket berukuran sedang dan 16 paket kecil. Seluruhnya ditemukan dalam kondisi disembunyikan di bawah kayu yang berada di dalam rumah pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Topaz, Desa Petapahan.

“Pelaku ini merupakan pengedar di Desa Petapahan yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan ia sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” katanya

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Syahrial dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, tim bergerak menuju lokasi yang disebutkan warga.

Tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja kemudian mendatangi rumah RI di kawasan Topaz. Saat petugas tiba, RI sedang berada di ruang tamu rumahnya.

“Sesampainya di lokasi Tim berhasil mengamankan pelaku RI yang saat itu sedang berada di ruang tamu rumahnya,” ujarnya.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat sekitar. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan barang yang diduga sabu sebanyak 17 paket, yakni satu paket sedang dan 16 paket kecil.

Barang bukti itu ditemukan di lokasi yang sengaja digunakan untuk menyembunyikannya, yakni di bawah kayu di dalam rumah pelaku. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa RI tidak sekadar menguasai narkotika untuk kepentingan pribadi.

Dari pemeriksaan awal, RI juga mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut. Kepada polisi, ia menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial RE yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari RE (DPO),” jelas Bambang Dewanto.

Usai penangkapan, RI bersama seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa untuk diserahkan kepada Satnarkoba Polres Kampar. Selanjutnya, kasus tersebut akan diproses melalui penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pelaku. Hasil tes urine menunjukkan RI positif mengonsumsi narkotika jenis sabu atau Methamphetamine.

“Hasil tes urine pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu atau Methamphetamine,” pungkasnya.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari