Bawa 296 Cartridge Diduga Berisi Etomidate, Pria Asal Lampung Ditangkap di Dumai
DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menangkap seorang pria asal Tanggamus, Lampung, yang diduga membawa narkotika jenis etomidate. R (38) ditangkap saat menunggu keberangkatan bus menuju Medan, Sumatera Utara.
Dari tangan R, polisi menyita 296 cartridge merek Thugs yang diduga berisi etomidate. Barang tersebut dikemas dalam dua paket dengan berat kotor mencapai 3 kilogram.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran etomidate melalui jalur darat di kawasan Dumai Selatan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sasaran,” ujar Fatikh, Jumat (25/9/2026).
Petugas kemudian memantau pergerakan calon penumpang di sekitar loket bus di Jalan Ratu Sima, Kelurahan Ratu Sima. R diamankan saat sedang menunggu bus yang akan membawanya ke Medan.
Polisi selanjutnya memeriksa tubuh dan barang bawaan R. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam-merah. Di dalamnya terdapat kantong belanja berwarna merah.
“Di dalam kantong tersebut tersembunyi dua paket rapi terbalut selotip yang berisi 296 buah cartridge bermerek Thugs diduga mengandung narkotika jenis etomidate dengan total berat kotor mencapai 3.000 gram atau 3 kilogram,” jelas Fatikh.
Selain ratusan cartridge tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna cokelat. Ponsel itu diduga digunakan Roni untuk berkomunikasi dengan jaringan pemesan maupun penyedia barang.
“Saat diinterogasi di tempat, tersangka tak berkutik dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tegas Fatikh.
R bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 119 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. **
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









