Bawa 29 Paket Sabu, Pasutri dan Seorang Pemuda Diciduk di Kebun Sawit
KAMPAR – Kebun sawit plasma masyarakat di Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menjadi lokasi penangkapan tiga orang yang diduga terlibat peredaran narkotika. Polisi menciduk sepasang suami istri yang diduga sebagai pengedar dan seorang pemuda yang diduga sebagai pengguna.
Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Tapung pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.55 WIB. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 29 paket sabu dengan berat total 6,09 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, JH (57) dan NE (53), warga Dusun I Desa Muara Mahat Baru, diduga berperan sebagai pengedar. Sementara AN (23), warga Desa Laboi Jaya, Kecamatan Bangkinang, diamankan sebagai pengguna.
“Dua pelaku merupakan pasangan suami istri dan diduga berperan sebagai pengedar. Sementara satu pelaku lainnya merupakan pengguna,” kata Bambang.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Reskrim Polsek Tapung menerima informasi mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Desa Muara Mahat Baru. Tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja kemudian bergerak menuju lokasi.
Setibanya di kebun sawit, petugas mendapati AN dan JH sedang duduk. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari tas sandang berwarna cokelat milik AN, petugas menemukan satu paket sabu.
Situasi berubah ketika polisi hendak melakukan pemeriksaan lebih lanjut. NE yang berada tidak jauh dari lokasi tiba-tiba mencoba melarikan diri.
Petugas langsung mengejar. Namun, sebelum berhasil diamankan, NE sempat membuang sebuah dompet kecil berwarna hijau ke dalam parit.
Dompet tersebut kemudian diambil dan diperiksa. Di dalamnya terdapat 28 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening berukuran kecil dan dibungkus kembali menggunakan empat plastik klip bening berukuran sedang.
“NE mengaku dompet itu milik JH. Saat melihat petugas datang, dompet tersebut diberikan kepadanya dan kemudian dibuang ke parit,” jelas Bambang.
Dari pemeriksaan awal, AN juga mengaku satu paket sabu yang ditemukan di dalam tasnya diperoleh dari JH untuk digunakan sendiri. Sementara JH mengakui keterangan tersebut.
Polisi kemudian mengembangkan asal barang. JH mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial WA yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Transaksi disebut berlangsung di kawasan Jalan Lintas Rimbo Panjang, Pekanbaru.
“WA masih kami buru. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan mengetahui keberadaannya,” ujar Bambang.
Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 609 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ketiganya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bambang.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









