Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Dua Terduga Pelaku Ditangkap, Jejak Narkoba Mengarah ke Lapas Bangkinang

KAMPAR – Laporan masyarakat mengantarkan Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir membongkar dugaan peredaran narkoba di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Dua warga berinisial HE, 27, dan RA, 23, diamankan polisi bersama 20,94 gram sabu-sabu dan 17 butir pil ekstasi.

Keduanya diamankan di sebuah rumah di Desa Penghidupan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga yang menyebut aktivitas keduanya telah meresahkan lingkungan.

“Dari pelaku berhasil diamankan 20.94 gram sabu-sabu dan 17 Butir Pil Ekstasi serta barang bukti lainnya,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir. Polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan kedua terduga pelaku.

“Ia ditangkap berkat laporan masyarakat bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan,” kata AKP Era.

Setelah keberadaan HE diketahui berada di rumahnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Eka Putera bergerak ke lokasi. HE saat itu berada bersama RA.

“Saat penangkapan, pelaku HE berada di dalam rumahnya bersama dengan RA dan keduanya langsung kita amankan,” ujar Kapolsek.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT Muhammad Yani. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu.

Petugas juga menemukan tujuh plastik klip bening berukuran kecil serta 17 butir pil ekstasi yang disimpan dalam dompet warna biru. Dompet tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy warna biru tanpa nomor polisi.

Sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik kemudian menggali asal-usul narkotika tersebut. Dalam interogasi awal, salah satu pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI yang disebut berada di Lapas Bangkinang.

“Disaat interogasi pelaku mengakui barang haram itu ia dapat dengan cara membeli pada RI yang berada di Lapas Bangkinang,” tutur AKP Era.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Polisi masih menelusuri pihak yang disebut sebagai pemasok untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

HE dan RA beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir sebelum diserahkan ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kemudian pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Kampar Kiri Hilir.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari