Bakar Kayu Berujung Petaka, Pria 48 Tahun Diamankan Polsek Tambang
KAMPAR – Niat membakar kayu justru berujung persoalan hukum. Api yang awalnya berasal dari pembakaran kayu di sekitar lahan warga merambat ke area di sebelahnya hingga memicu kebakaran lahan di Jalan Tuah Karya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Seorang pria berinisial RI (48) kemudian diamankan polisi setelah diduga menjadi orang yang memicu kebakaran tersebut.
Lahan yang terbakar merupakan milik Yovi (36), berlokasi di Jalan Tuah Karya RT 003 RW 001 Dusun III Desa Tarai Bangun. Kebakaran diketahui setelah korban menerima informasi mengenai adanya api di kawasan tersebut.
“Mengetahui lahannya terbakar, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.
Kapolsek Tambang menjelaskan, informasi awal diterima korban ketika dirinya berada di sekitar Jalan Tuah Karya. Saat itu, korban memperoleh kabar dari grup WhatsApp aparatur Desa Tarai Bangun mengenai kebakaran lahan di wilayah tersebut.
Korban kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi lahannya. Setibanya di sana, ia mendapati api telah membakar bagian lahan miliknya.
“Korban langsung menuju ke lokasi kebakaran tersebut dan saat itu korban melihat bahwa lahan miliknya ikut terbakar, atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang” jelas AKP Aulia.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tambang. Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra bersama Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun AIPDA Lukman Hakim bergerak menuju lokasi untuk mengecek kejadian.
Saat petugas tiba, kondisi api masih menyala. Polisi juga menemukan seorang pria yang tengah berupaya memadamkan api di lokasi kebakaran.
“Sesampainya disana, Tim melihat seorang pelaku sedang memadamkan api yang sedang terbakar,” ujarnya.
Petugas kemudian meminta keterangan RI mengenai asal api. Dalam pemeriksaan awal, RI mengakui sebelumnya membakar kayu di samping lahan yang kemudian terbakar.
Pembakaran tersebut dilakukan menggunakan sebuah mancis. Api yang semula berada di area kayu kemudian merambat hingga membakar lahan yang berada di sebelahnya.
“Pelaku kita interogasi dan ia mengakui bahwa sebelumnya melakukan pembakaran kayu disamping lahan yang terbakar dengan menggunakan sebuah mancis dan kemudian api menjalar dan membakar lahan yang ada disampingnya. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Aulia Rahman.
RI bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tambang. Polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut untuk mendalami peristiwa tersebut dan memastikan pertanggungjawaban atas kebakaran lahan yang terjadi.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









