Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

ASN Meranti Pilih Pindah ke Kementerian Haji, DPRD Desak BKPSDM Bertindak

RDP Komisi I bersama BKPSDM Kepulauan Meranti, Senin (21/9/2026).

MERANTI – Perpindahan aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memicu kekhawatiran DPRD. Kekosongan jabatan hingga terganggunya pelayanan masyarakat menjadi persoalan yang kini mendapat perhatian serius.

Komisi I DPRD Kepulauan Meranti meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan perpindahan pegawai tidak membuat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kekurangan tenaga.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I bersama BKPSDM di Kantor DPRD Kepulauan Meranti, 22 September 2026.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Meranti Tengku Zulkenedi menyoroti derasnya pemberitaan dan perhatian publik terhadap perpindahan ASN tersebut. Dia mendesak BKPSDM segera mengambil langkah antisipasi agar kekosongan jabatan tidak menghambat kinerja pemerintah daerah.

Kekhawatiran serupa disampaikan anggota Komisi I Dyan Desmanengsih, Teuku Mohd Nasir, Eka Yusnita, dan Jonny. Mereka mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam memetakan jabatan yang bakal ditinggalkan pegawai.

Apakah BKPSDM sudah melakukan pemetaan yang ketat terhadap peta jabatan yang ditinggalkan? Bagaimana pemda memastikan prinsip merit system tetap berjalan adil untuk mengisi kekosongan nanti?” tanya mereka.

Anggota Komisi I lainnya, Noli Sugiharto, meminta pemerintah daerah mencari jalan keluar yang tidak mengorbankan hak pengembangan karier ASN maupun kepentingan masyarakat.

“Bagaimana langkah konkret Pemkab Meranti mengatasi dilema ini? Di satu sisi menjaga hak karier ASN, tapi di sisi lain bagaimana mencegah kemunduran kinerja birokrasi daerah akibat eksodus masif ini?” tanya Noli.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti Bakharuddin menjelaskan bahwa proses perpindahan ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi kini berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

“Proses terhadap ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi kini sepenuhnya mengikuti proses administrasi dan verifikasi di tingkat pusat, sesuai kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Bakharuddin.

Meski demikian, BKPSDM akan tetap menghitung kebutuhan pegawai dan mengantisipasi kekosongan jabatan agar pelayanan publik tidak terganggu.

Komisi I kemudian mengeluarkan tiga rekomendasi. Salah satunya meminta BKPSDM menyerahkan data lengkap 26 ASN yang sempat mengurus berkas perpindahan, termasuk asal OPD dan status 17 ASN yang masih mengikuti proses seleksi di BKN.

DPRD juga meminta pengetatan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Sementara itu, setiap rencana pembatasan mutasi keluar harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan aturan nasional.

Komisi I menegaskan, hak ASN untuk mengembangkan karier tetap harus dihormati. Namun, pelayanan masyarakat tidak boleh menjadi korban perpindahan pegawai tersebut.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari